Pembunuh Sopir Taksi Online di Percut Terancam Hukuman Mati
Satu seorang pelaku tewas jadi sasaran amuk warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menegaskan mayat sopir taksi online yang ditemukan di Jalan Rahayu Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (15/3) dini hari lalu merupakan korban pembunuhan berencana. Jasad korban yang diketahui bernama Ramadhani Tarigan dibuang setelah dieksekusi pelaku.
"Kedua pelaku telah merencanakan dan sudah menyiapkan alat untuk menghabisi nyawa korban," kata Irsan Sinuhaji saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (18/3).
Baca Juga: Sopir Taksi Online Dibegal di Binjai, Pelaku Nyamar Jadi Penumpang
1. Pelaku pembunuhan merupakan kakak beradik
Irsan menjelaskan, sebelum kejadian, kedua pelaku yang tak lain kakak beradik itu awalnya memesan taksi online dari hotel yang ada di sekitaran Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Tujuannya hendak menuju ke Jalan Simpang Jodoh Tembung, Percut Sei Tuan.
Kedua pelaku langsung naik ketika mobil yang dikemudikan korban tiba. Tanpa rasa curiga, korban mengemudikan mobilnya menuju lokasi yang dipesan. Akan tetapi, begitu melintas di daerah Jalan Titi Sewa, mereka (pelaku) melancarkan aksinya.
Baca Juga: Penumpang Wanita Nyaris Dibawa Kabur Sopir Taksi Online, Ini Kisahnya