BPOM Sita Produk Kecantikan Ilegal, Total Harga Jual Sampai Rp800 Juta
Produk kecantikan ilegal berasal dari Thailand
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times - Petugas Balai Besar POM (Pengawas Obat dan Makanan) di Medan didampingi Korwas PPNS Polda Sumut telah melakukan operasi penindakan. Mereka telah menyita jenis kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar.
Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran sebab mereka tak memiliki izin resmi dari BPOM dan produk telah beredar di tengah masyarakat. BPOM Medan menjelaskan bahwa produk-produk kecantikan itu berasal dari Thailand.
Baca Juga: Bulog Aceh Terima Pasokan Beras Impor Asal Vietnam 6.600 Ton
1. Sita produk kecantikan senilai 800 juta setelah sebelumnya menyita 25 juta
Martin Suhendri selaku Kepala Balai Besar POM di Medan menjelaskan jika pihaknya telah menemukan kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar dengan barang bukti bernilai ekonomi yang cukup besar.
"Temuan pertama kami melakukan penindakan di Medan Johor dengan nilai temuan 20 jenis kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar sebesar 25 juta. Ini dilakukan pada hari Selasa. Sementara pada hari Rabu, kami didampingi Korwas PPNS Polda Sumut berhasil menindak temuan 9 jenis kosmetik yang berasal dari luar negeri senilai 800 juta," kata Martin, Rabu (11/10/2023).
Tersangka yang berhasil mereka tangkap pada penindakan pertama yakni berinisial A yang menjalankan usaha online, dan pada penindakan kedua ditemukan tersangka dengan inisial SN.
"Mohon dukungan kawan-kawan masyarakat dan seluruh jajaran nanti supaya Mendukung kami dalam hal upaya hukum. Jika dulu kita bermain di Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197, di mana setiap orang yang menjual ataupun mengedarkan sediaan barang farmasi atau alat kesehatan yang tak memiliki izin edar akan dihukum paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," ujar Martin di tengah konferensi pers.