TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11 NGO dan 2 Organisasi Advokat Buat Amicus Curiae Bela Guru Honorer

Susul para guru besar yang pekan lalu datangi PTUN

Penyerahan Amicus Curiae dari 11 NGO kepada PTUN Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Pekan lalu sekitar 8 akademisi termasuk guru besar dari berbagai kampus di Kota Medan menyerahkan Amicus Curiae ke PTUN Medan. Hal tersebut sebagai upaya mereka membela ratusan guru honorer Langkat yang diduga menjadi korban kecurangan seleksi PPPK (P3K).

Rabu (18/9/2024) giliran 2 organisasi advokat dan 11 NGO yang menyatakan dukungan. Mereka berbondong-bondong ke PTUN dan menyerahkan Amicus Curiae yang berisi permohonan agar hakim memberikan putusan yang memihak keadilan.

1. Dua organisasi advokat datangi PTUN, bela guru honorer yang diduga jadi korban kecurangan seleksi P3K

Sebanyak 103 guru honorer di Kabupaten Langkat yang diduga menjadi korban kecurangan seleksi P3K. Sudah setahun penyelenggaraan seleksi tersebut, namun mereka hingga saat ini masih konsisten melayangkan protes.

Sejauh ini, guru honorer Langkat mengaku telah menyampaikan berbagai macam bukti kecurangan seleksi P3K. Namun sampai saat ini aktor intelektual yang mereka duga terlibat dalam kecurangan tersebut tak kunjung ditangkap.

"Kedatangan saya dan teman-teman hari ini ke PTUN adalah untuk menyerahkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan kami terhadap perjuangan para guru P3K Langkat yang saat ini sedang menjalani proses litigasi," kata Hisar Sinaga selaku ketua DPC Ikadin Medan & humas DPC Pradi Medan.

Lebih lanjut Hasiar berharap Amicus Curiae yang pihaknya berikan dapat dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim yang memeriksa peradilan sementara. 

"Agar perkara yang sedang berjalan yang diputus Minggu depan bisa memberikan rasa keadilan bagi mereka (guru honorer Langkat)," tuturnya.

Baca Juga: Sumut Dapat Emas dari Estafet Campuran, Ketiga dari Nella di PON 2024

2. Hisar: dugaan meladministrasi sudah disampaikan secara tertulis atau melalui keterangan saksi

Hisar menambahkan bahwa di Amicus Curiae yang 2 organisasi advokat sampaikan berisi rekomendasi agar azas-azas umum pemerintahan dapat dijalankan dengan baik. Sebab perkara yang menimpa para guru honorer Langkat disebutnya sudah berkenaan dengan proses perekrutan dan administrasi.

"Karena dalam administrasi negara itu ada proses dan prosedur yang tak boleh dilanggar. Karena kalau dilanggar, akan menimbulkan kesewenang-wenangan bagi aparat atau pejabat negara. Sementara negara kita negara hukum. Segala tindak-tanduk seluruh pejabat negara ada aturan dan rules-nya," kata Hisar.

Sementara itu dengan tegas Hisar menjelaskan bahwa meskipun dalam hal ini mereka menyampaikan pembelaan terhadap para guru honorer Langkat, namun bukan berarti mereka bisa memberi intervensi.

"Kalau untuk terhadap pemeriksaan kita tak intervensi. Tapi berdasarkan keterangan dan bukti-bukti dari kuasa hukum para guru, ditemukan adanya maladministrasi. Dan hal ini sudah disampaikan pembuktian baik tertulis atau pemeriksaan saksi," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya