Ini Sanksi Jika Pengendara Menerobos Palang Perlintasan Kereta Api

Denda bagi pengendara sebesar Rp100 ribu

Medan, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara bekerjasama dengan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, untuk melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Kereta Api dalam rangka HUT Ke- 79 KAI dan HUT Ke-69 Korlantas Polri.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran ini merupakan bagian dari kegiatan serentak yang juga dilakukan di 13 titik perlintasan seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional, Jawa dan Sumatera pada 19 September 2024.

"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap, pada Kamis (19/9/2024).

Dia juga mengatakan bahwa dalam kegiatan ini terdapat 2 pengendara yang melanggar atau menerobos sehingga dilakukan tilang ditempat.

"Tadi ada 2 pengendara yang dilakukan tilang di tempat dengan membayar denda sebesar Rp100 ribu melalui Briva," jelasnya.

Artinya, kegiatan ini menjadi catatan bagi para pengendara untuk harus berhati-hati bukan hanya untuk menjauh dari tilang tapi juga keselamatan diri dalam berkendara pada perlintasan kereta api.

1. Perlintasan sebidang di 138 titik dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, dan Swadaya masyarakat

Ini Sanksi Jika Pengendara Menerobos Palang Perlintasan Kereta ApiPT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara bekerjasama dengan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan (Dok. Humas KAI Divre I Sumut)

Kegiatan yang mengangkat tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju" ini melibatkan berbagai unsur antara lain dari Satlantas Polrestabes Medan 5 personil, KAI Divre I Sumut 30 personil, Dinas Perhubungan Kota Medan 10 personil, Jasa Raharja 5 personil, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan 6 personil, Bank BRI 2 personil dan Railfans 15 personil.

Di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 487 perlintasan sebidang. Dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 117 perlintasan berpalang, 335 perlintasan tidak berpalang, 17 Flyover dan 18 Underpass. Sedangkan untuk perlintasan sebidang yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya masyarakat berjumlah 138 titik.

"KAI selama ini terus proaktif melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama. Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada periode Januari hingga 5 September 2024, Divre I berhasil menutup 30 perlintasan," ungkap Anwar.

2. Masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin

Ini Sanksi Jika Pengendara Menerobos Palang Perlintasan Kereta ApiPT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara bekerjasama dengan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan (Dok. Humas KAI Divre I Sumut)

Anwar menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin, saat melintas di perlintasan sebidang. Pada tahun 2023 masih ada 50 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 53 korban kondisi luka ringan, berat hingga meninggal.

Sedangkan pada tahun 2024 dari periode Januari hingga 16 September, terjadi 46 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 61 korban. Dari 61 korban tersebut terdapat 22 orang meninggal dunia, 16 luka berat dan 23 orang luka ringan.

3. Ditegaskan pada pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang

Ini Sanksi Jika Pengendara Menerobos Palang Perlintasan Kereta ApiPT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara bekerjasama dengan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan (Dok. Humas KAI Divre I Sumut)

Anwar juga menegaskan bahwa, pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," harapnya.

Baca Juga: Megawati Bawa Jawa Timur Raih Medali Emas Voli Putri PON 2024

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya