Video Mesum Tersebar, Dua ASN Simalungun Dijadikan Tersangka
Diduga direkam tersangka wanita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times- Kepolisian Resort (Polres)Simalungun menetapkan dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tersangka atas kasus dugaan pornografi. Beredar video mesum yang diduga dilakukan oleh kedua pasangan bukan suami istri berinisial BH dan LS itu.
BH, tersangka pria berusia 43 tahun merupakan pegawai di Simalungun. Sementara LS tersangka wanita berusia 41 tahun merupakan pegawai kantor desa di Simalungun.
Baca Juga: Wakil Bupati dan Sekda Simalungun Berebut Dukungan PDI-P untuk Pilkada
1. Video keduanya menyebar ke masyarakat
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, informasi awal terhadap kasus ini karena melihat berita terkait video mesum dan aksi mereka yang berdurasi sekitar 3 menit ini pun sudah menyebar ke masyarakat luas.
Kini ASN tersebut dijerat dengan pasal 34 dan pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Di mana tersangka diduga memuat video yang mengandung pornografi.
Baca Juga: DPRD Simalungun Desak Bupati Batalkan Pemberhentian 992 Guru