TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Pengedar Narkoba dari Aceh Diringkus, 34 Kilogram Sabu Disita

Penangkapan melalui serangkaian penyelidikan

Dok.IDN Times/istimewa

Medan, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap tiga pria yang membawa narkoba sabu dari Aceh menuju Kota Medan. Dari mereka, polisi turut menyita barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram.

Ketiga pria yang masih ada hubungan keluarga itu diringkus saat melintas di Jalan Medan - Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada (16/10) sekira pukul 11.30 WIB.

1. Barang bukti 30 kilogram sabu ditemukan dari dalam mobil M alias Z

Dok.IDN Times/istimewa

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial M alias Z, F dan FA alias I. M alias Z dan FA alias I merupakan adik ipar F.

Hendri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi bahwa mereka akan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil membawa sabu, Rabu (16/10). Polisi lalu bergerak dan berhasil menghadang mobil minibus yang dikemudikan M alias Z.

"Ketika digeledah, dari dalam mobil M alias Z ditemukan dua tas warna merah hitam. Dari masing-masing tas itu berisi 15 bungkus sabu," kata Hendri saat konferensi pers digelar di Mapolda Sumut, Rabu (23/10).

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati karena Narkoba, Joni Malah Tertawa

2. Peran F dan FA alias I mengamankan perjalanan yang akan dilintasi oleh M alias Z

Dok.IDN Times/istimewa

Berdasarkan informasi dari M alias Z, polisi melakukan pengembangan dengan mengejar mobil minibus Xpander yang dikendarai F dan FA alias I. Mobil mereka jalan terlebih dahulu dari mobil yang dikemudikan M alias Z.

“Dua orang ini bertugas untuk memberitahukan kondisi jalan tidak ada polisi. Sementara mobil M alias Z yang membawa sabu menyusul dari belakang. Dia bergerak kalau ada instruksi dari mobil depan,” ungkap Hendri.

3. Pelaku yang diamankan berjumlah 7 orang dengan total barang bukti 35 kilogram sabu

Dok.IDN Times/istimewa

Hendri membeberkan, penangkapan tiga bersaudara itu bermula dari serangkaian operasi yang dilakukan polisi sejak Sabtu (12/10) lalu. Malam itu, sekira pukul 22.00 WIB, polisi mendapat informasi ada tiga pria yang memiliki sabu berada di Jalan Nenas, Kota Binjai.

Menindaklanjuti informasi itu polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud, Minggu (13/10) dini hari. Setibanya di sana, tiga pria berinisial EWS, A dan JAN berhasil ditangkap.

Mereka diciduk dari kediamannya pelaku EWS di Jalan Nenas. Ketika rumah digeledah, polisi mendapati 4 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh dari dalam laci.

Hasil interogasi dari pelaku EWS, polisi akhirnya menangkap satu pelaku lagi berinisial S, pada Minggu (13/10) siang. S ditangkap dari Jalan Ikan Arwana, Kecamatan Binjai Timur.

"Dari pelaku S kita menyita satu kilogram sabu," kata Hendri.

4. Semua pelaku terancam hukuman mati

Dok.IDN Times/istimewa

Masih dikatakan Hendri, komplotan pembawa sabu 30 kilogram ditangkap berdasarkan pengakuan dari pelaku S. Saat ini, ketujuh pelaku berikut barang bukti 35 kilogram sabu sedang diproses hukum di Polda Sumut.

“Semua pelaku terancam hukuman mati,” jelas Hendri.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polsek Percut Lakukan Tes Urine Mendadak ke Personel

Berita Terkini Lainnya