Dituntut Hukuman Mati karena Narkoba, Joni Malah Tertawa

Hakim heran dan geleng-geleng kepala

Medan, IDN Times – Seorang terdakwa kasus narkoba di Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan,  Selasa (22/10). Dia bernama Joni Iskandar. Laki-laki 39 tahun, warga Dusun IX, Gang Bantan, Desa Bandar Klippa  Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Joni dinyatakan bersalah karena menjadi perantara bisnis jual beli narkoba. Dia kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

1. Bukannya menyesal, Joni malah tertawa saat dituntut hukuman mati

Dituntut Hukuman Mati karena Narkoba, Joni Malah TertawaIlustrasi tangan yang diborgol. unsplash.com/Niu Niu

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni, terdakwa Joni Iskandar dinilai bersalah melanggar pasal  112  (2) Jo. Pasal 132 (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati," sebut JPU Sri Wahyuni dihadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.

Tak ada sedikitpun raut penyesalan dari wajah Joni. Bahkan anehnya, dia malah tertawa setelah mendengar tuntutan hukuman mati. Majelis hakim sampai geleng-geleng kepala karena keheranan.

"Dituntut mati kok ketawa," sebut Safril

Baca Juga: Kurir Sabu 55 Kg Divonis Hukuman Mati saat Azan Ashar Berkumandang 

2. Diberi waktu seminggu untuk lakukan pembelaan

Dituntut Hukuman Mati karena Narkoba, Joni Malah Tertawalawevidence.com

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakimmemberikan waktu sepekan kepada terdakwa. Waktu itu akan digunakan untuk menyiapkan nota pembelaan (Pledoi).

Sebelumnya, Joni diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 22 Februari 2019 lalu. Dia diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (Buron) untuk mengambil narkoba

Dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao Kecamatan Sei  Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

3. Dijanjikan upah menggiurkan oleh sang bandar

Dituntut Hukuman Mati karena Narkoba, Joni Malah TertawaIDN Times/Mela Hapsari

Dia nekat melakukan itu karena dijanjikan Rp50 juta oleh Bah Utuh. Terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh.  Di sana terdakwa kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.

Joni kemudian membawa narkoba itu ke Kota Medan. Namun dalam perjalanannya dia dihadang petugas. Tepatnay di kawasan Simpang Tiga Matapao, Serdang Bedagai.

Polisi kemudian menggeledah mobil itu. Dua karung goni yang dibawa ternyata terdapat 15 bungkus kemasan Teh cina warna Hijau bertuliskan Qing Shan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang beratnya mencapai 15.926,1 gram netto.

Kemudian di karung lainnya, berisi tujuh bungkus plastik kopi Malaysia berwarna coklat bertuliskan Alicafe yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah di timbang berat 7.517 gram brutto. Juga terdapat plastik  bening, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah ditimbang berat 4.589 gram brutto.

Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasy warna orange bertuliskan Kenzo.

Pengakuan Joni, dia tak tahu kepada siapa narkoba itu akan diantarkan. Karena dia baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu dan ekstasy tersebut ketika sampai di Kota Medan.

Baca Juga: Kebakaran! 50 Rumah di Jalan Sentosa Lama Medan Ludes Terbakar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya