TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tetap Gelar Salat Id, Masjid-masjid Medan Ini Disemprot Disinfektan

Salat Id di Lapangan Merdeka ditiadakan tahun ini

Suasana salat tarawih pertama di Masjid Raya Al Mashun Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Di tengah pandemik COVID-19, sejumlah masjid di kota Medan tetap akan menggelar Salat Idulfitri 1440 Hijriah, Minggu (24/5). Untuk itu upaya sterilisasi dilakukan dengan penyemprotan disinfektan di sejumlah masjid, Sabtu (23/5).

M Safril Sinaga mengatakan, penyemprotan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 bagi masjid yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri pada Minggu (24/5).

"Penyemprotan disinfektan di beberapa masjid di Kota Medan ini dilakukan karena akan menjadi tempat pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri," kata Safril.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah Selama COVID-19

1. Ini beberapa masjid yang akan menggelar salat Id berjemaah dan disemprot disinfektan

Ilustrasi. Suasana salat tarawih pertama di Masjid Raya Al Mashun Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Adapun masjid yang akan digunakan untuk Shalat Id berjemaah yakni Masjid Agung Jalan Diponegoro, Masjid Raya Al Mashun Jalan Sisingamangaraja, Masjid Abidin Jalan Brigjen Katamso, Masjid Nurul Hidayah Jalan Willem Iskandar, Masjid Ama Milaturahim Jalan Asia Mega Mas, Masjid Al Amin Jalan HM Yamin, Masjid Juang 45 Jalan HM Yamin dan Masjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis dan lain-lain.

"Penyemprotan yang kita lakukan, meliputi dalam ruangan masjid serta seputaran areal luar halaman parkir kendaraan masjid," katanya.

2. Salat Id di Lapangan Merdeka Medan tidak digelar tahun ini

Instagram/idntimes

Sementara itu untuk salat id di lapangan Merdeka yang menjadi tradisi setiap tahunnya tidak digelar Pemerintah Kota Medan. Kebijakan itu didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan. 

Ketua MUI Kota Medan Prof Dr. Mohammad Hatta mengatakan, kondisi Medan saat ini masih terus menunjukkan tingginya penularan.

"MUI Kota Medan selalu berpegangan kepada prinsip yang dibuat oleh pemerintah dan MUI pusat, bahwa daerah-daerah yang punya potensi penularan yang tinggi diminta untuk bersabar dengan melaksanakan ibadah yang seharusnya di masjid atau di lapangan itu dilaksanakan di rumah," kata Hatta.

Baca Juga: Fatwa MUI, Zakat Fitrah dalam Bentuk APD Diperbolehkan

Berita Terkini Lainnya