Fatwa MUI: Zakat di Masa Pandemik Bisa Diberikan dalam Bentuk APD

Zakat bisa dimanfaatkan untuk penanganan wabah COVID-19

Jakarta, IDN Times -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan terkait pemberian zakat, infak, dan sedekah di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah COVID-19 dan Dampaknya yang ditetapkan pada 16 April 2020.

"Bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan COVID-19 dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya," ujar dia dalam siaran langsung di YouTube BNPB, Senin (18/5).

1. Distribusi uang hingga modal kerja

Fatwa MUI: Zakat di Masa Pandemik Bisa Diberikan dalam Bentuk APDPetugas amil zakat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid At Thoharoh, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (15/5). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Salah satu ketentuan yang disebutkan Asrorun Ni’am adalah hukum pemberian atau pendistribusian zakat pada penerima zakat secara langsung, bahwa distribusi zakat boleh berupa uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan penerima zakat.

"Pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif seperti untuk stimulasi dan kegiatan sosial-ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah," ujarnya.

Baca Juga: MUI: Tunaikan Zakat Fitrah Bisa Tanpa Menunggu Malam Idulfitri

2. Pemberian APD hingga kebutuhan relawan COVID-19

Fatwa MUI: Zakat di Masa Pandemik Bisa Diberikan dalam Bentuk APDPetugas Puskesmas Saradan, Kabupaten Madiun menggunakan APD lengkap saat memberikan pelayanan kepada pasien. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kemudian dia juga menjelaskan bagaimana teknis pendistribusian zakat jika diberikan kepentingan umum. Menurut fatwa MUI, zakat bisa diberikan ke salah satu kategori penerima yakni asnaf fi sabilillah.

Pemberian zakat juga bisa berupa aset atau layanan bagi masyarakat umum.

"Seperti  penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis pada saat penanganan korban COVID-19, penyediaan disinfektan, pengobatan, serta kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan," ujarnya.

3. Zakat bisa ditunaikan lebih cepat

Fatwa MUI: Zakat di Masa Pandemik Bisa Diberikan dalam Bentuk APDPanitia zakat fitrah di Masjid At-Taqwa Polda Bali, Denpasar, Bali, menerapkan layanan penerimaan zakat fitrah dengan metode nontunai melalui rekening bank sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Dia juga menjelaskan bahwa zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat, dari waktu wajib sebelum sampai satu tahun penuh, apabila telah mencapai nishab.

"Ini ditujukan agar manfaat zakat bisa segera diterima oleh mustahiq yang terdampak COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Lengkap! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya