Terungkap! Ini Jumlah Dana Suap dari Mantan Kadis PU Medan ke Eldin
Sidang perdana suap Wali Kota Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan,IDN Times - Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, terkait kasus penyuapan proyek yang melibatkan Walikota Medan, Dzulmi Eldin. Senin (23/12).
Dalam persidangan yang ketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, dakwaan yang dibacakan Jaksa Tipikor KPK, Zainal Abidin didampingi Iskandar Marwanto menyampaikan melakukan penyuapan sebesar Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin.
Dalam kasus ini, Isa Ansyari melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan memberikan penyerahan uang beberapa tahapan kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mulai Rp80 juta sebanyak 4 kali tahapan, kemudian disusul Rp200 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp50 juta.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota, Mantan Kadis PU Medan Disidangkan Senin Ini
1. Bermula dari anggaran fisik Rp420 Miliar pengelolaan Dinas PU
Dikatakan Jaksa KPK Iskandar, di mana maksud penyuapan tersebut agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku Wali kota Medan mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.
Kasus ini bermula pada tanggal 6 Februari 2019. Saat itu Kadis PU mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420 Milliar dalam pengelolaan anggaran Dinas PU tersebut, sejak bulan Maret 2019 terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah.
Baca Juga: 4 Balon Wali Kota & 7 Balon Wakil Wali Kota Medan Sampaikan Visi Misi