TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap! Ini Jumlah Dana Suap dari Mantan Kadis PU Medan ke Eldin

Sidang perdana suap Wali Kota Medan

Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan soal suap Wali Kota Medan, Senin (23/12). (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan,IDN Times - Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, terkait kasus penyuapan proyek yang melibatkan Walikota Medan, Dzulmi Eldin. Senin (23/12).

Dalam persidangan yang ketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, dakwaan yang dibacakan Jaksa Tipikor KPK, Zainal Abidin didampingi Iskandar Marwanto menyampaikan melakukan penyuapan sebesar Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin.

Dalam kasus ini, Isa Ansyari melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan memberikan penyerahan uang beberapa tahapan kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mulai Rp80 juta sebanyak 4 kali tahapan, kemudian disusul Rp200 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp50 juta.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota, Mantan Kadis PU Medan Disidangkan Senin Ini

1. Bermula dari anggaran fisik Rp420 Miliar pengelolaan Dinas PU

Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan soal suap Wali Kota Medan, Senin (23/12). (Dok.IDN Times/istimewa)

Dikatakan Jaksa KPK Iskandar, di mana maksud penyuapan tersebut agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku Wali kota Medan mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.

Kasus ini bermula pada tanggal 6 Februari 2019. Saat itu Kadis PU mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420 Milliar dalam pengelolaan anggaran Dinas PU tersebut, sejak bulan Maret 2019 terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah.

2. Anggaran Dinas PU dialokasikan untuk kegiatan operasional Dzulmi Eldin ke Jepang

(Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dikatakan Jaksa, dari uang yang di peroleh dari pengerjaan penggeloaan anggaran Dinas PU terdakwa ikut membiayai kegiatan operasional Eldin.

"Lalu pada bulan Maret 2019 Samsul Fitri (orang kepercayaan Walikota Medan) menemui terdakwa di Hotel Aston Medan dan meminta bantuan uang kepada apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Walikota yang tidak ditanggung oleh APBD (dana non budgeter)," tutur Jaksa.

Jaksa Iskandar mengungkapkan, sebagai bentuk loyalitas terdakwa Ansyari kepada Walikota maka terdakwa meyanggupinya, lalu menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri di bulan Maret, April, Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp 20 juta.

"Demikian pula ketika ada kebutuhan operasional Eldin menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2019 di Jepang," sebut Jaksa KPK.

Baca Juga: 4 Balon Wali Kota & 7 Balon Wakil Wali Kota Medan Sampaikan Visi Misi

Berita Terkini Lainnya