Kasus Suap Wali Kota, Mantan Kadis PU Medan Disidangkan Senin Ini

Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini termasuk Eldin

Medan, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Medan, Isa Anshari yang terlibat suap Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Medan, Senin (23/12) mendatang. Perkara tersebut akan ditangani Wakil Ketua PN Medan, Aziz Tarigan  selaku Ketua Majelis Hakim Tipikor.

Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Tidak ada persiapan khusus penanganan perkara

Kasus Suap Wali Kota, Mantan Kadis PU Medan Disidangkan Senin IniIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Panitera Muda (Pamud) Tipikor Medan, Junain, SH menyampaikan tentang persiapan Pengadilan untuk menangani kasus yang melibatkan kepala daerah itu, tidak ada persiapan khusus.

"Tidak ada persiapan, sama dengan penanganan perkara tipikor lainnya," katanya. Rabu (18/12).

Baca Juga: Wali Kota Medan Eldin Terjaring OTT KPK, Ini Kata Wakil Wali Kota

2. Selain Isa Anshari, KPK juga tetapkan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar serta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka

Kasus Suap Wali Kota, Mantan Kadis PU Medan Disidangkan Senin Ini(Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam SIPP PN Medan, terdakwa penduduk Jalan STM Gang Persatuan Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan, itu dijerat melanggar Pasal 13 dan 5 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

KPK menetapkan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka dalam perkara Walikota non aktif Eldin yang diduga menerima suap senilai Rp 330 juta.

3. Ada kekurangan Rp800 juta untuk biaya perjalanan dinas

Kasus Suap Wali Kota, Mantan Kadis PU Medan Disidangkan Senin IniIlustrasi. (IDN Times/Mela Hapsari)

Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang ikutikut kunju kerja tersebut.Keikutsertaan keluarga Dzulmi dan perpanjangan waktu tinggal di Jepang membuat pengeluaran perjalanan dinas wali kota tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pengeluaran tersebut tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Uang, itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya sekitar Rp800 juta.

Baca Juga: Terkait OTT Wali Kota Medan, KPK Periksa Delapan Saksi Baru

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya