Tersangka Korupsi BRI Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejari Binjai
Alasannya karena sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Sempat dijebloskan kedalam jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II A Binjai. Andika Irawadi Mulawarman (AIM) 34, terduga kasus penyelewengan anggaran (korupsi) Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp6 Miliar, dapat menghirup udara segar.
Pria berkacamata yang sempat menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Kwala begumit dan Sudirman Binjai, ini dikeluarkan dari lapas tanggal 2 Oktober malam. Hal ini tidak dibantah oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Binjai Erwin Nasution. "Benar, dia berstatus tahanan kota atau penahanannya ditangguhkan," kata Erwin, saat ditemui IDN Times, Senin (14/10).
Baca Juga: Diduga Korupsi, Kakantor Unit BRI Sudirman Binjai Menangis Ditahan
1. Sakit jadi alasan utama tersangka dibebaskan
Beberapa kali, Erwin berusaha menghubungi Asep selaku Kasi Pitsus, ketika ditanya mendetail soal tahanan kota yang kini disandang tersangka dugaan korupsi, Andika Irawadi Mulawarman. "Tidak ada uang atau surat penting yang dijaminkan oleh tersangka. Tapi, pihak keluarga (istri) yang mengajukan permohonan dan menjadi jaminannya," kata dia.
Disinggung apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan atau berusaha menghilangkan barang bukti jika menjadi tahanan kota. Mengingat kasus ini belum selesai diselidiki dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru?
Dengan sigap, pria berkepala plontos ini menepis hal tersebut. Artinya, kata dia, semua sudah pertimbangan penyidik untuk menangguhkan penahanan Andika. Begitu juga soal tahanan kota yang tak boleh keluar dari Kota Binjai. Kata dia, tersangka wajib melaporkannya.
"Seharusnya izin memberitahukan, ketentuan dari penyidik kapan dia wajib lapor. Wewenang penyidik, Intinya dia pengalihan penahanan. Enggak bisa kujawab (semua), karena Asep kutelpon lagi di luar," tambah Erwin.