Saat 17 Agustus, Polisi Ringkus 5 Penjahat Narkotika di Binjai
17 paket sabu disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Puncak peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia tampaknya tidak menjadi momen hari libur bagi anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai.
Pasalnya, pada 17 Agustus 2019 kemarin, mereka justru meringkus lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang disinyalir bagian dari sindikat narkotika dalam kota.
1. Kelima tersangka yakni empat pria dan seorang wanita
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, saat diwawancara wartawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, Selasa (20/08) malam, menyatakan, kelima tersangka pengedar narkotika yang diamankan itu terdiri dari empat pria dan satu wanita.
Mereka tidak lain Budi (39), warga Jalan Letjen Djamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kiki Ansari Sembiring (22), warga Jalan Binjai-Kuala, Dusun II Lau Kersik, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Bastian Sembiring (36), warga Jalan Hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Wahyudi (32), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, dan Widya Laura (36), warga Jalan Kiwi, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
"Kebetulan empat dari lima tersangka, yakni B (Budi), KAS (Kiki Ansari Sembiring), BS (Bastian Sembiring), dan WL (Widya Laura), masih terhimpun dalam satu jaringan. Sedangkan tersangka W (Wahyudi), diduga punya jaringan sendiri," terang Siswanto.
Baca Juga: Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Spesialis Pencuri Mobil Diringkus
Baca Juga: Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Motor Diciduk Polisi