Ridwan Siboro Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Masih Berusia 19 Tahun
Korban selamat setelah sempat nyebur ke parit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Sektor Medan Helvetia meringkus pelaku yang diduga membakar Ridwan Siboro (37). Pelaku berinisial DJS masih berusia 19 tahun. Akibatnya Ridwan mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Pelaku diamankan di Jalan Listrik Medan, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
1. DJS mengakui menyiramkan spiritus
Dari keterangan polisi, DJS disebutkan sudah mengakui telah melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan sebuah kayu dan menyiramkan cairan spiritus ke tubuh korban. Selanjutnya pelaku membakar korban dengan menggunakan korek.
Korban yang mengalami luka bakar lalu menceburkan dirinya ke parit untuk memadamkan api. Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit.Bina Kasih untuk mendapat pertolongan pertama oleh pihak keluarga.