Polisi Cabut Status Tersangka Pedagang Sayur Pasar Gambir yang Viral
Kasus yang berujung dicopotnya Kapolsek Percut Sei Tuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara mencabut status tersangka yang dijatuhkan kepada Liti Wari Iman Gea, pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan, Deli Serdang yang viral karena kasus penganiayaan. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10/2021) malam.
Liti sebelumnya jadi tersangka penganiayaan setelah dilaporkan ke polisi oleh orang yang justru menganiaya dirinya.
"Polda Sumatera Utara (Sumut) hari ini menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea, Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka," kata Panca.
Baca Juga: Kronologi Pedagang Dianiaya hingga Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan
1. Penyidikan kasus ini sudah dihentikan
Penyidikan kasus ini sendiri sudah dihentikan. Maka otomatis status tersangka dicabut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," katanya.
Baca Juga: Kursi Panas Kapolsek Percut Sei Tuan, 3 Pejabat Dicopot dalam Setahun