TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Cabut Status Tersangka Pedagang Sayur Pasar Gambir yang Viral

Kasus yang berujung dicopotnya Kapolsek Percut Sei Tuan

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (Istimewa)

Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara mencabut status tersangka yang dijatuhkan kepada Liti Wari Iman Gea, pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan, Deli Serdang yang viral karena kasus penganiayaan. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10/2021) malam.

Liti sebelumnya jadi tersangka penganiayaan setelah dilaporkan ke polisi oleh orang yang justru menganiaya dirinya.

"Polda Sumatera Utara (Sumut) hari ini menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea, Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka," kata Panca.

Baca Juga: Kronologi Pedagang Dianiaya hingga Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan

1. Penyidikan kasus ini sudah dihentikan

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyidikan kasus ini sendiri sudah dihentikan. Maka otomatis status tersangka dicabut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," katanya.

2. Polisi juga sudah memeriksa 14 saksi yang ada di lokasi kejadian

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. (Dok Polda Sumut)

Panca menuturkan, keputusan untuk mencabut status tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa 14 saksi, khususnya yang ada di tempat kejadian perkara di Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

"Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur," tambah mantan ajudan Presiden Jokowi ini.

Baca Juga: Kursi Panas Kapolsek Percut Sei Tuan, 3 Pejabat Dicopot dalam Setahun

Berita Terkini Lainnya