TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petani Sumut Harap AUTP Lanjut, Ini Manfaat dan Cara Daftarnya

Petani tak perlu khawatir jika alami gagal panen

Ilustrasi kegiatan petani di area persawahan yang terendam banjir. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Medan, IDN Times - Perubahan iklim seperti banjir dan kekeringan membuat sektor pertanian menghadapi risiko kegagalan panen. Belum lagi serangan hama dan penyakit atau Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT).

Salah satu upaya membantu petani dalam risiko ketidakpastian adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini membuat petani tak perlu was-was karena bisa mendapatkan modal kerja kembali saat terjadi gagal panen. 

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menuturkan, AUTP menjadi upaya proteksi bagi petani ketika menghadapi gagal panen. Petani bisa memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya. Petani pun bisa lebih tenang mengembangkan pertanian mereka.

Baca Juga: Lahan Pertanian Diserang Hama, Kementan Dorong Petani Ikut AUTP

1. Petani Sumut turut merasakan manfaat program AUTP

Ilustrasi sawah mengalami kekeringan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Para petani di Sumatra Utara juga turut merasakan manfaatnya. Mulkan Saragih, seorang petani di Deli Serdang mengatakan, asuransi ini sangat berguna.

Mulkan mengatakan sawah kelompok taninya sempat terkena gagal panen akibat banjir dan hama pada akhir tahun lalu. Mereka mendapatkan pengganti modal kerja karena sudah mendaftar program AUTP.

"Luas total areal persawahan anggota Poktan kami 60 hektare, yang didaftarkan asuransi ada 40 hektare sawah dengan premi Rp36 ribu per hektare per bulan. Dan saat itu yang gagal panen ada 12 hektare sawah," jelasnya pada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Mulkan menjelaskan pada saat itu mereka berhasil mendapatkan klaim asuransi sekitar Rp6 juta per hektare.

2. Cara mendaftar program AUTP

Ilustrasi petani menanam padi di area persawahan. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Untuk mendaftar, kata dia, petani harus tergabung dalam sebuah poktan dan mendaftar ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kemudian nanti akan diajukan ke Dinas Pertanian di daerah masing-masing. Sementara untuk mengklaim dana AUTP, menurut pengalamannya cukup mudah.

Ketika sudah ada tanda-tanda gagal panen, maka petani melapor ke BHP dan mereka akan melaporkannya ke PT Jasindo selaku perusahaan asuransi. Kemudian pihak PT Jasindo akan survey ke areal sawah yang mengalami kerusakan.

"Setelah melapor biasanya mereka cepat turun, apalagi kalau banjir, biasanya seminggu, sudah hancur padi itu kan, baru mereka datang bahwasanya benar tanaman itu rusak," katanya.

Selain itu, kata dia, pencairan dananya pun lumayan cepat. "Biasanya sebulan atau 40 hari setelah mereka survey, sudah bisa cair," ujarnya.

Baca Juga: Mentan: Program AUTP Proteksi kepada Petani ketika Terjadi Gagal Panen

Berita Terkini Lainnya