Mei-Juni, Polisi Gagalkan Puluhan Kilogram Narkoba Beredar di Sumut
15 orang turut diamankan Polda Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Direktorat Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu, 170 kilogram ganja dan 15.856 pil ekstasi. Puluhan kilogram barang bukti narkoba itu adalah hasil ungkapan Polda Sumut dari sejak 13 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.
Selain barang bukti, polisi turut mengamankan 15 terduga pelaku dari enam lokasi berbeda.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Junaidi: Saya Kutuk Dunia Akhirat Kau Jaksa!
1. Penangkapan 50 kilogram sabu dilakukan di lima lokasi
Polisi mengungkap dan penangkapan pelaku berikut barang bukti 50 kilogram sabu itu dari lima lokasi berbeda. Namun mereka merupakan satu jaringan.
Pengungkapan pertama berdasarkan dari penangkapan tiga terduga pelaku pada Senin (13/5) di Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari lokasi itu, polisi berhasil mengamankan KA, MRA dan P. Barang bukti yang turut disita adalah lima kilogram sabu," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (13/6)
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Sumut Gagalkan 16 Kg Narkotika dari Ethiopia