TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Makamkan Ibunya, Warga di Percut Sei Tuan Dikutip Rp5 Juta Satu Liang

Lokasi di tanah garapan Pasar IV Desa Bandar Klippa

Ilustrasi pemakaman. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Medan, IDN Times- Seorang warga mengaku terkejut karena harus membayar Rp5 juta untuk memakamkan Ibunya di pekuburan muslim yang berada di lahan garapan eks HGU PTPN IV. Tepatnya di Pasar IV Gang Wakaf Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Zulfadli Siregar (41) yang berdomisili di Jalan Makmur Ujung, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan bersama istrinya, Juli menyebut awalnya ia berniat menguburkan Ibundanya itu dalam satu liang lahat bersama sang Ayah yang telah lama wafat. Namun pengurus TPU meminta biaya yang cukup mahal tersebut.

Baca Juga: Penembakan Eks Anggota DPRD Langkat, Polisi Sudah Periksa 22 Saksi 

1. Akibat dikutip Rp5 juta, warga batal makamkan Ibunya di TPU tersebut

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Awalnya pihaknya menyanggupi harus membayar Rp700 ribu untuk memakamkan sang Ibu di liang yang sudah dihuni tersebut. Namun saat menanyakannya ke pengurus STM di Dusun Kenanga, Desa Sambireo Timur, itu Zulfadli kaget dengan biaya yang di luar kemampuannya tersebut. Apalagi saat itu ia sedang berduka.

Akibatnya mereka batal memakamkan Ibundanya itu dalam satu liang lahat bersama makam mendiang ayahnya.

"Aneh kami rasa, awalnya mereka minta Rp 700 ribu tapi malah berujung diminta Rp 5 juta karena kami dianggap pendatang atau bukan warga lingkungan sini," kata Zulfadli, Selasa (31/1/2023).

2. Kebijakan itu berlaku untuk warga luar

ilustrasi kuburan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kemudian ia coba mencari tahu kebenaran soal adanya kebijakan ini. Saring selaku Plt Kepala Dusun 4 yang menjabat Kaur Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan menampik jika kebijakan itu untuk mencari keuntungan. Melainkan sebagai bentuk penolakan untuk memakamkan warga luar. Pekuburan itu menurutnya hanya untuk memakamkan warga di Desa Bandar Klippa, karyawan aktif PTPN IX, pensiunan dan STM 3 desa saja.

"Kalau yang bersangkutan tidak menjadi anggota STM tanah wakaf di sini dan bukan penduduk warga Bandar Klippa maka dikenakan biaya sebesar itu. Karena selama ini orang dari luar di TPU muslim yang notabene kuburan itu diperuntukkan bagi warga Desa Bandar Klippa," kata Saring.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas Ditembak saat Naik Motor

Berita Terkini Lainnya