TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Medan Buka Pendaftaran PPK-PPS untuk Pilkada 2020, Cek Jadwalnya!

Untuk 21 kecamatan dan 151 kelurahan

IDN Times/Yurika Febrianti

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan siap membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 21 kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 151 kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada Medan 2020.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik didampingi Zefrizal selaku Komisioner Bagian Hukum dan Pengawasan mengatakan, pihaknya akan membuka pendaftaran PPK di mulai 15 Januari - 14 Februari 2020.

"Tanggal 30 Januari, kita sudah menentukan siapa saja yang layak duduk dalam PPK. Jadi, tanggal 1 Februari, PPK sudah bisa bekerja," ujar Agussyah.

Baca Juga: KPU Medan Aktifkan Help Desk Silon Perseorangan, Ini Manfaatnya

1. Untuk pendaftaran PPS pada 15 Februari - 14 Maret 2019

Help Desk Silon Perseorangan KPU Medan (Dok. IDN Times)

Begitu PPK terbentuk menurut Agussyah, pihaknya membuka pendaftaran calon PPS mulai tanggal 15 Februari sampai 14 Maret 2020.

"Begitu pemilihan PPK dan PPS, kita akan merekrut petugas KPPS mulai 21 Juni sampai 21 Agustus," katanya.

Dalam Pilkada 2020 PKPU menetapkan SK nomor 16/2019 sebagai perubahan PKPU nomor 15/2019.

"SK tersebut sebagai turunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16/2019 sebagai perubahan PKPU Nomor 15/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota." sambungnya.

2. Sosialisasi ke banyak pihak/elemen kota

KPU Medan membuka media center Pilkada 2020 (IDN Times/Yurika Febrianti)

Mengawali pendaftaran Badan Adhoc tersebut, Agussyah bilang KPU Medan bakal menyampaikan pengumuman serta sosialisasi dengan menyasar banyak pihak/elemen kota, meski pada PKPU 16/2019 tahapan ini jelas disebutkan.

"Targetnya, banyak pihak yang berpartisipasi," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ini menjadi bagian upaya menjaga agar tidak ada badan adhoc beririsan dengan Partai Politik (Parpol) maupun pihak atau tim peserta.

Baca Juga: KPU Medan Bentuk Media Center Pilkada 2020, Ini Fungsinya

Berita Terkini Lainnya