TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karyawan PTPN II di Langkat Ditangkap karena Simpan Ganja Kering

Pengedar sabu ditangkap di belakang puskesmas

Dok.IDN Times/istimewa

Langkat, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka diamankan polisi dan dijebloskan ke dalam jeruji besi, Kamis (7/11).

Kedua tersangka yakni Bambang Irawan (32) warga Dusun Sidosari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat dan Nasirin (47) warga Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Baca Juga: 6 Kapolsek di Langkat Dimutasi, Ini Jabatan Barunya

1. Tunggu pelanggan, diciduk di belakang Puskesmas

Dok.IDN Times/istimewa

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan pengedar sabu-sabu atas nama Bambang Irawan (32), diamankan tepat di belakang Puskesmas, Dusun Sidosari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.

Saat itu, jelasnya, petugas melakukan penyamaran guna memantau aktivitas tersangka. Setelah dipastikan benar aktivitas tersangka mengedarkan sabu-sabu. Pihak kepolisian langsung menyergap tersangka yang tidak bisa melakukan perlawanan berarti.

"Team opsnal berhasil menemukan 15 plastik klip bening yang berisi narkotika diduga jenis sahabu-shabu. Barang tersebut disembunyikan tersangka dalam kotak rokok yang digenggamnya," katanya.

"Kemudian Kanit I dan team Opsnal Satres Narkoba, melakukan interogasi terhadap tersangka dan diterangkannya, bahwa narkotika itu adalah miliknya," jelas Adi, sembari mengatakan saat ini pihaknya berupaya melakukan pengembangan.

2. Karyawan PTPN II simpan 33 amplop ganja kering

Dok.IDN Times/istimewa

Sementara itu, jelas AKP Adi Haryono, tersangka Nasirin (47), diamankan dari di kediamannya di Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Dari pria yang disebut karyawan PTPN II Sawit Seberang ini turut diamankan 33 bungkus kertas warna coklat, di dalamnya  diduga narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja kering siap edar.

"Sama dengan penangkapan tersangka sebelumnya, kita juga melakukan penyelidikan guna memastikan aktivitas peredaran narkoba yang dilakoni tersangka. Setelah dipastikan benar, lalu kita melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka," kata Adi Haryono.

Meski sempat berusaha berkilah, paparnya, petugas langsung menggeledah badan tersangka dan seisi rumah. Benar saja, dari dapur kediaman tersangka. Petugas menemukan barang bukti jenis ganja kering diduga siap edar.

"Dari sini kita langsung menggelandangnya ke Polres Langkat, kita juga tengah melakukan pengembangan kasus ini dari mana tersangka mendapatkan barang bukti tersebut," sebutnya.

Baca Juga: Uap Limbah PLTU Diduga Cemari Air, Petani Udang di Langkat Merugi

Berita Terkini Lainnya