TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kajari Binjai Ungkap 3 Alasan Tersangka Korupsi BRI Jadi Tahanan Kota

Estimasi kerugian negara masih dihitung

IDN Times/Handoko

Binjai, IDN Times -Ditangguhkannya penahanan  tersangka dugaan korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, berinisial AIM polemik.Tersangka AIM dapat keluar dari LP Klas IIA Binjai setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor, memberikan izin penangguhan atau tahanan kota terhadap tersangka. 

Sejumlah asumsi miring dari publik mulai menyeruak. Apalagi pihak Kejari Binjai juga sudah tiga kali memanggil pimpinan cabang BRI Binjai. 

Kajari Binjai Victor akhirnya angkat bicara soal hal itu.

Baca Juga: Tersangka Korupsi BRI Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejari Binjai

1. Kajari angkat bicara, tiga alasan izinkan penangguhan

IDN Times/Handoko

Kajari Binjai Victor, Rabu (16/10) mengakui, penangguhan dilakukan atas dasar permintaan dan jaminan keluarga, surat sakit, serta belum ditemukannya kerugian negara. 

Dijelaskan Victor, awal melakukan penyidikan, memang ditemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. "Nah, uang ini sudah dikembalikan sebelum kita melakukan penyelidikan," kata Victor. 

Selanjutnya, sebut Victor, tersangka kembali mengambil uang negara dengan melakukan kes kredit untuk anggota keluarganya, yakni mertua, istri, dan ipar sebesar Rp3,4 miliar. "Berdasarkan keterangan pihak BRI, uang ini juga sudah dikembalikan," ungkapnya. 

2. Kerugian negara masih dihitung

Dok.IDN Times/istimewa

Di sisi lain, sambung Victor, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat masih menghitung kerugian negara. "Sempat kami berdebat dengan BPKP terkait kerugian negara. Karena menurut kami, meski kerugian negara sudah dikembalikan tetapi perbuatan sudah ada," katanya. 

"Jadi intinya, kerugian negara belum ditetapkan BPKP. Sementara pihak keluarga meminta dan menjamin agar tersangka ditangguhkan. Mengingat belum adanya kerugian dan adanya permintaan keluarga, serta surat sakit dari RSU Sylvani yang diberikan kepada kami. Maka permohonan penangguhan itu kami kabulkan. Hanya seperti itu, tidak ada yang macam-macam," terangnya. 

3. Sebelumnya pihak Kejari Binjai sebut tersangka salah gunakan wewenang

Dok.IDN Times/istimewa

Sebelumnya, AIM ditahan Kejari Binjai sejak Rabu (11/9). Tersangka ditahan Kejari Binjai karena tersandung dugaan korupsi dana operasional internal dan kes kredit untuk memperkaya diri sendiri. 

Tersangka AIM diketahui menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menggunakan dana operasional internal saat menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit dan BRI Unit Jalan Sudirman. 

Baca Juga: Diduga Korupsi, Kakantor Unit BRI Sudirman Binjai Menangis Ditahan

Berita Terkini Lainnya