Jual Satwa yang Dilindungi Tanpa Izin, Seorang Polisi Ditangkap
Ada 3 orang yang diamankan Polda Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Personel Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga orang atas dugaan memiliki dan memperjual belikan satwa dilindungi tanpa memiliki izin resmi. Mereka diciduk dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Dari ketiganya, tim juga mengamankan dua ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, tiga ekor burung Nuri timur dan satu ekor Beruang Madu berumur sekitar empat bulan. Selanjutnya tiga terduga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
1. Seorang yang diamankan merupakan anggota Polri aktif
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, terduga pelaku yakni Irvan Rizky alias Irvan Baday, Luis Pratama dan Pahlevi Husinsyah Hasibuan. Penindakan terhadap mereka dilakukan pada Selasa 14 Januari 2020 dimulai dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
"Pahlevi merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Langkat," kata Tatan melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (15/1).
Baca Juga: Dua Pencuri Uang Rp60 Juta dalam Mobil di DPRD Sumut Ditembak Polisi
Baca Juga: Adik Terduga Pengedar Narkoba Aniaya Polisi, Target Lari ke Sungai