Istri Napi Nusakambangan Terlibat Pencucian Uang Hasil Narkoba
Uang disita Rp31 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. Sebanyak lima tersangka yang diamankan tim gabungan dalam pengungkapan tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial AK, Muhibut, Aprianda, IS dan FS. "Total uang yang disita dari penangkapan sebanyak Rp31 miliar," kata Arman saat memaparkan hasil ungkapan di kantor BNNP Sumut Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei
Tuan, Rabu (13/11).
Baca Juga: Digerebek Polisi, 5 Terduga Pengguna Narkoba Nekat Terjun ke Sungai
1. Aset yang disita adalah milik narapidana di Lapas Nusakambangan
Perwira bintang satu itu melanjutkan, tersangka AK merupakan istri dari Murtala Ilyas yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Murtala ditahan karena terlibat kasus narkoba jaringan besar.
Pada 2017, kata Arman, Murtala Ilyas telah divonis 19 tahun penjara dan asetnya senilai RP144 miliar juga disita negara.
"Di 2018 Mahkamah Agung RI memutus dia (Murtala) bersalah. Namun hukumannya dikurangi menjadi delapan tahun dan aset dikembalikan," ujar jendral berambut gondrong itu.
Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba dari Aceh Diringkus, 34 Kilogram Sabu Disita