TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Kata Pemko Medan Soal Ranperda KTP dan KK WNA serta Penerbitan KIA

Masyarakat diminta mengurus langsung KTP dan KK tanpa calo

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Medan, IDN Times - Pemerintahan Kota Medan mengatakan akan  menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing. Hal itu sudah sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan.

Hal itu disampaikan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman melalui Nota Jawaban Plt Kota Medan Ir H Akhyar Nasution saat menanggapi Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Selasa (28/1).

“Menjawab pertanyaan menyangkut pasal 37 ayat (2) tentang penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing, dirumuskan berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (4) dan pasal 64 ayat (7),” jelasnya.

Sebelumnya melalui juru bicara fraksi PKS DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong mempertanyakan rencana yang diajukan Pemko menerbitkan KK dan KTP bagi orang asing saat Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan.

“Kami meminta penjelasan kepada saudara Plt Wali Kota Medan dalam rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diajukan oleh pemerintah Kota Medan pada pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk bagi orang asing karena dalam Undang-undang imigrasi nomor 6 tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP,” tuturnya. Senin (20/1) lalu.

Baca Juga: Curi Rp35 Juta dari Koper Penumpang, 4 Porter Lion Air Masuk Bui

1. OPD Kota Medan terapkan aturan disiplin

Rapat pembahasan Ranperda Medan di DPRD Medan (Dok.IDN TImes/istimewa)

Sekda Wiriya menyampaikan, terkait langkah dan tindakan yang dilakukan terhadap ASN yang melakukan tindakan diskriminatif dan pungli. Pemko Medan melalui OPD terkait juga menerapkan aturan disiplin dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan ASN.

“Selain itu juga, melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mengurus langsung berbagai dokumen kependudukannya tanpa menggunakan jasa perantara,” ujarnya.

2. KIA kartu identitas penduduk untuk anak usia 17 tahun ke bawah

IDN Times / Larasati Rey

Selanjutnya, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat tentang pertanyaan apakah kartu identitas anak (KIA) akan menjadi salah satu persyaratan masuk sekolah, Sekda menjelaskan bahwa KIA merupakan kartu identitas penduduk yang berbasis NIK dan berlaku secara nasional.

Oleh karena itu jelasnya, bila institusi pendidikan memberlakukan kartu identitas sebagai persyaratan, maka KIA merupakan kartu identitas penduduk untuk anak usia 17 tahun ke bawah yang sah dan resmi.

Baca Juga: Viral! Mantan Bupati Nias Selatan Dilempar Kotoran Babi, Kok Bisa?

Berita Terkini Lainnya