Ini Kata Pemko Medan Soal Ranperda KTP dan KK WNA serta Penerbitan KIA
Masyarakat diminta mengurus langsung KTP dan KK tanpa calo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintahan Kota Medan mengatakan akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing. Hal itu sudah sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan.
Hal itu disampaikan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman melalui Nota Jawaban Plt Kota Medan Ir H Akhyar Nasution saat menanggapi Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Selasa (28/1).
“Menjawab pertanyaan menyangkut pasal 37 ayat (2) tentang penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing, dirumuskan berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (4) dan pasal 64 ayat (7),” jelasnya.
Sebelumnya melalui juru bicara fraksi PKS DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong mempertanyakan rencana yang diajukan Pemko menerbitkan KK dan KTP bagi orang asing saat Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan.
“Kami meminta penjelasan kepada saudara Plt Wali Kota Medan dalam rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diajukan oleh pemerintah Kota Medan pada pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk bagi orang asing karena dalam Undang-undang imigrasi nomor 6 tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP,” tuturnya. Senin (20/1) lalu.
Baca Juga: Curi Rp35 Juta dari Koper Penumpang, 4 Porter Lion Air Masuk Bui
1. OPD Kota Medan terapkan aturan disiplin
Sekda Wiriya menyampaikan, terkait langkah dan tindakan yang dilakukan terhadap ASN yang melakukan tindakan diskriminatif dan pungli. Pemko Medan melalui OPD terkait juga menerapkan aturan disiplin dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan ASN.
“Selain itu juga, melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mengurus langsung berbagai dokumen kependudukannya tanpa menggunakan jasa perantara,” ujarnya.
Baca Juga: Viral! Mantan Bupati Nias Selatan Dilempar Kotoran Babi, Kok Bisa?