Curi Rp35 Juta dari Koper Penumpang, 4 Porter Lion Air Masuk Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times – Nahas bagi empat porter maskapai Lion Air. Mereka terpaksa menginap di hotel prodeo karena mencuri barang milik penumpang di Bandara Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara, Sabtu (28/1).
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing adalah Surya Kristian Ketaren (27), warga Desa Purwobinangun, Sei Binge, Langkat; Boy Roganda Manurung (29), warga Jalan Pasar Melintang, Lubuk Pakam, Deli Serdang; Joel Edgar Rucarda Purba (26), warga Desa Durian Banggal, Raya Kahayan, Simalungun; dan Alfam Pardamean Sibarani (30), warga Jalan Pasar Melintang, Lubuk Pakam, Deli Serdang.
1. Uang dicuri sesaat setelah pesawat mendarat
Mereka diringkus petugas keamanan bandara karena diduga mencuri uang tunai Rp35 juta. Uang itu diambil dari dalam koper penumpang.
“Mereka melakukan pencurian saat pesawat baru mendarat. Mereka membongkar bagasi penumpang di dalam pesawat,” kata Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing, Senin (27/1).
Baca Juga: Kapolres Simalungun: Ada 2 UU Perkebunan Simpang Siur Soal Pencurian
2. Korban menyadari keilangan uang saat melihat kunci kopernya rusak
Dia menjelaskan, para tersangka ditangkap setelah Lina (40), penumpang Lion Air yang mendarat dari Pekanbaru, Riau. Warga Jalan Permata Kompleks Permata Indah, Labuhan Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru, ini menyatakan telah kehilangan sekitar Rp 35 juta dari dalam kopernya.
Korban baru menyadari pencurian itu saat dia mengambil kopernya di area conveyor, Sabtu (25/1). “Setelah mengambil koper bagasi, korban melihat kunci blok koper sudah dalam keadaan rusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata MKL Tobing.
Saat dicek, uang Rp35 juta di dalam koper sudah hilang. Dia melaporkan kejadian itu ke bagian Pelayanan Kehilangan Barang. Pihak Lion Air menindaklanjutinya dengan meneruskan laporan itu ke petugas Avsec Bandara Kualanamu.
3. Sudah 10 kali mencuri di bagasi pesawat
Setelah dilakukan penyelidikan, aksi pencurian itu terekam kamera pengawas. Setelah diamankan, mereka pun mengaku melakukan pencurian itu.
Keempatnya kemudian diserahkan ke Polsek Beringin. Petugas Avsec juga menyerahkan barang bukti sehelai rompi safety first warna hitam les oranye dan uang tunai Rp34.800.000.
MKL mengatakan, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan. Mereka mengaku telah melakukan sekurangnya 10 kali pencurian bagasi penumpang. “Yang dicuri bermacam-macam. Terakhir ini uang,” jelasnya.
Para tersangka resmi jadi tahanan Polsek Beringin. “Mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas MKL Tobing.
Baca Juga: Beraksi Saat Warga Salat Subuh, Pelaku Pencurian Ditembak di Asahan