Dua Oknum Jaksa Kejari Medan Dilaporkan ke Kejagung RI
Keduanya menangani kasus dugaan akta palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Dua orang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Keduanya menangani kasus dugaan akta palsu.
Kedua oknum JPU itu adalah CP dan RS. Mereka dilaporkan oleh Longser Sihombing penasehat hukum dari korban Jong Nam Liong yang kasusnya ditangani oleh kedua jaksa tersebut.
Baca Juga: Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri Medan Tangani 26 Ribu Perkara
1. Keduanya dilaporkan karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan
Jonser mengatakan, pihaknya telah melaporkannya ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/1/2022) lalu.
"Ada dugaan permainan sampai akhirnya Jaksa menuntut onslag terdakwa. Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan," jelas Jonser, Selasa (4/1/2022).
Ia mengungkapkan, fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini ada pasal 184 KUHAP. Yang mana ada lima alat bukti yang sudah sah. "Satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," bebernya.
Jonser mengatakan laporan itu telah diterima pihak Komjak, Jaksa Muda Pengawas hingga Kepala Pusat Penerangan dan Satgas 53 yang ada di Kejagung RI. Selanjutnya akan diteliti.
"Semua laporan diterima dengan sempurna oleh semua pejabat terkait. Dan menyatakan akan segera meneliti atas laporan yang dilakukan," tuturnya.
Baca Juga: Mahasiswa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Lantai 2 Warung Kopi di Aceh