DPRD Siantar Ajukan Hak Angket ke Wali Kota, Ini Penyebabnya
DPRD Siantar juga akan bentuk Badan Musyawarah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar mengajukan hak angket terhadap Wali kota Pematangsiantar Hefriansyah. Para wakil rakyat itu telah mengadakan rapat, Rabu (15/1), guna melakukan penyelidikan kebijakan Hefriansyah.
Sebelumnya anggota DPRD Siantar itu mengajukan hak interpelasi. Naiknya menjadi hak angket agar Hefriansyah hadir dan mempertanggung jawabkan sejumlah kebijakan dan persoalan selama ia memimpin.
"Makanya kita buat hak angket biar Wali kota langsung hadir. Jadi biarkan masyarakat yang menilai, yang pasti kita berjalan sesuai koridor. Pastinya ini berawal dari sejumlah persoalan yang ada di Siantar," kata Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi, Kamis (16/1).
Baca Juga: Penerbitan Paspor di Siantar Meningkat Drastis Selama 2019
1. 6 poin yang menjadi sorotan DPRD Siantar
DPRD Siantar mencatat terdapat 6 kebijakan dan persoalan yang terjadi di lingkungan Pemko Pematangsiantar antara lain, pengangkatan sejumlah OPD, penetapan PAPBD tahun 2018, perbaikan prasasti Merah Putih pertama di Siantar yang dinilai berbeda dari sebelumnya dan adanya temuan BPK Perwakilan Sumut sebesar Rp46 Miliar.
"Jadi kalau dikaitkan pada pilkada, biar masyarakat yang menilai, tapi kita anggota DPRD Siantar menggunakan hak kontrol kita dengan memakai hak angket," terang anggota dewan dari fraksi Partai Golkar itu.
Baca Juga: Bikin Resah Warga, Ada Puluhan Bangkai Babi Dibuang ke Sungai Siantar