Diduga Nikahi Istri Orang Lain, Perwira TNI AD Jalani Sidang Militer
Anggota TNI berpangkat Letkol itu terancam penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pengadilan Milter Tinggi I Medan menggelar sidang tertutup dengan perkara yang melibatkan oknum anggota TNI AD Letnan Kolonel AH. Ia dilaporkan karena diduga sudah menikah siri dengan istri dari rekanan proyeknya.
Sidang diketuai Majelis hakim Kolonel Heri dan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno. Sidang perdana itu digelar dengan pemeriksaan saksi pelapor, suami dari LC yang diduga sudah menikah dengan AH.
"Terdakwa menjabat Dandenzibang 1/3 Pekanbaru dengan kesatuan di Kodam I/Bukit Barisan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, AW yakni suami dari LC," kata Budi usai persidangan, Rabu (15/1).
Baca Juga: HUT ke-74 TNI, Memori Prabowo dan Foto Lukisannya Berseragam TNI
1. Berawal dari proyek di Batam
Oditur Militer, Kolonel Laut Budi Winarno menjelaskan sang suami AW melaporkan kasus ini pada 2 Oktober 2019 di Batam. Ketika itu Letkol AH turut menjadi penanggung jawab proyek tersebut di lapangan.
AW dibantu istrinya saat melakukan pekerjaan di lapangan tersebut. "Di situ mereka mulai berhubungan. Sudah lama kejadiannya di Batam tapi memang baru dilaporkan Oktober lalu," ucap Budi.
Baca Juga: Demi Senjata Baru, Ini 8 Eksperimen Militer yang Sangat Gak Manusiawi