TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Korupsi, Kakantor Unit BRI Sudirman Binjai Menangis Ditahan

Kejaksaan naikkan status jadi tersangka

Dok.IDN Times/istimewa

Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Kepala PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Unit Sudirman Binjai berinisial AIM, atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (11/9) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, mengatakan, tersangka AIM ditahan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi uang negara pada bank tempatnya bekerja senilai Rp 6,3 miliar.

1. Rugikan negara sebesar Rp6,3 miliar

Dok.IDN Times/istimewa

Dalam perkara itu, tersangka AIM melakukan praktik korupsi dengan modus melakukan pencairan kredit dengan jaminan tunai berupa deposito (Cash Collateral Credit) diduga fiktif, dan pemindahbukuan dana (overbooking) dari titipan persekot utang internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ke rekening pribadinya.

"Setelah kita selidiki, ternyata limit pemindahan dana untuk sekali transaksi mencapai nominal hingga Rp500 juta," ungkapnya, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Asepte Gaule Ginting.

Baca Juga: Disdukcapil Binjai Launching Kartu Identitas Anak, Urusnya Gratis!

2. Praktik korupsi berlangsung sejak 2018

Dok.IDN Times/istimewa

Diungkapkan Victor, praktik korupsi yang dilakukan tersangka AIM disinyalir berlangsung sejak 2018 hingga awal 2019, atau saat dirinya menjabat Kepala PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Unit Kwala Begumit.

Menariknya, tersangka AIM diduga turut terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena terindikasi mengalihkan uang hasil korupsi untuk transaksi pertukaran dan jual-beli emas secara online.

"Ada kita temukan indikasi bahwa kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar itu telah dialihkan tersangka AIM ke trading emas online," sebut Victor.

3. Sepekan jalani pemeriksaan

Dok.IDN Times/istimewa

Menurut Victor, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sejak sepekan lalu AIM sebenarnya sudah beberapa kali dipanggil Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai untuk menjalani proses pemeriksaan dalam kapaautaanya sebagai saksi.

Bahkan menurut Kajari, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus turut pula melakukan penggeledahan ke Kantor PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai, serta memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari pimpinan dan beberapa direksi bank BUMN terkait.

"Puncaknya pada hari ini kita akhirnya putuskan untuk meningkatkan status hukum AIM dari saksi menjadi tersangka," ujar Victor.

4. Ditahan hingga 20 hari ke depan

Dok.IDN Times/istimewa

Lebih jauh Victor menjelaskan, tersangka AIM dititipkan semantara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Binjai. Dalam hal ini, katanya, pria bersangkutan akan ditahan di sana hingga 20 hari ke depan.

"Malam ini juga yang bersangkutan kita titipkan ke Lapas Kelas II-A Binjai. Di sana dia akan kita tahan hingga Jumat (27/9)," ujar Victor.

Baca Juga: Uang Pemprov Sumut Raib, Anggota DPRD: Alasannya Gak Masuk Akal

Berita Terkini Lainnya