TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dibujuk Orang Tua, Napi yang Kabur dari Lapas Siantar Serahkan Diri

Remisi dicabut dan harus jalani hukuman 5 bulan lagi

Dok.IDN Times/istimewa

Simalungun, IDN Times - Ebenezer Gultom, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, yang sempat kabur dari tahanan akhir kembali ke sel. Semua ini berkat bujuk rayu keluarganya agar menyerahkan diri kepada petugas.

Sebelumnya, Ebenezer Gultom bersama Surya Darma Sitorus, berhasil melarikan diri dari taman pekarangan Lapas, Kamis (22/8) lalu.

Baca Juga: Sisa Hukuman Sebulan Lagi, Dua Tahanan Lapas Siantar Malah Kabur

1. Keberadaan Ebenezer diinformasikan orang tuanya

Dok.IDN Times/istimewa

Usai pihak keluarga memberikan nasehat dan pandangan,  Ebenezer pun mau untuk kembali menjalani proses hukum. "Kita mendapatkan informasi langsung dari keluarga bahwa satu tahanan Lapas Klas II Pematangsiantar, yaitu Ebenezer mau menyerahkan diri. Info itu langsung dilaporkan kepada Kalapas Porman Siregar," kata Hiras Silalahi selaku Humas Lapas.

2. Pihak Lapas berterimakasih kepada orang tua Ebenezer dan polisi

Dok.IDN Times/istimewa

Informasi yang didapat itu, kata Hiras Silalahi, direspon cepat dan langsung menuju kediaman orang tua Ebenezer di Parapat. Proses penyerahan diri ini turut serta didampingi atau dikawal petugas Jatanras Polres Simalungun. "Kalapas merintahkan petugas ke rumah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) tersebut dan betul sudah bersama orang tuanya  Lalu mereka langsung diantar ke Lapas jalan Asahan," jelasnya.

Hiras Silalahi menjelaskan, sehari telah dua tahanan kabur, tim Polres Simalungun berhasil mengamankan Surya Darma Sitorus dari salah satu gubuk di Parapat. Dengan kembalinya kedua tahanan ke Lapas Klas II Pematangsiantar, pihaknya juga tak luput bersyukur dan menyampaikan banyak terima kasih kepada tim Jatanras Polres Simalungun dan juga kepada keluarga Ebenezer.

Disampaikan juga, kedua warga binaan ini seharusnya sudah akan bebas lewat Cuti Bersyarat (CB) karena telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Kata Hiras, Surya Darma dengan kasus pencurian diganjar vonis hukuman 2 tahun, tepatnya ditahan sejak tanggal 3 Juli 2018. Ebenezer Gultom, dengan kasus pencurian juga divonis selama 1 tahun 2 bulan. Ditahan sejak 16 Desember 2018. 

Baca Juga: Kreatif! Napi Lapas Siantar Mampu Buat Miniatur dari Bambu dan Kayu

Berita Terkini Lainnya