TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dalam 2 Pekan, Polisi Gulung Ragam Judi di Langkat

Tujuh orang ditangkap dari lokasi terpisah

IDN Times/Handoko

Langkat, IDN Times - Komitmen Satreskrim Polres Langkat sejajaran terus ditunjukkan dalam memberantas penyakit masyarakat berupa tindak pidana perjudian. Hal ini dibuktikan dengan diamankannya 7 pelaku penjudi dalam dua pekan terakhir.

Ketujuh pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Pidum Polres Langkat di lokasi terpisah. 

1. Kapolres ucapkan terimakasih atas informasi masyarakat

IDN Times/Handoko

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian mengungkap kasus tindak pidana berupa perjudian melalui informasi yang disampaikan.

"Judi adalah penyakit masyarakat yang dalam penindakan dan pemberantasan sangat dibutuhkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat terhadap kami sangat kami butuhkan untuk dapat bersama-sama memberantas judi dari Langkat ini," katanya, Minggu (25/8).

Baca Juga: Masyarakat Langkat Ubah Lahan Tandus Jadi Hutan Guna Penghijauan

2. Judi togel hongkong Desa Banyumas digulung

IDN Times/Handoko

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, ketujuh tersangka. Masing-masing Siswanto (35) warga Dusun 2 Kwala Bingai Desa Banyumas Kecamatan Stabat dicokok atas tindak pidana perjudian jenis Togel Hongkong pada 5 Agustus 2019 malam.

"Siswanto alias Sis ditangkap di depan rumahnya. Barang bukti yang ditemukan uang hasil judi senilai Rp180 ribu, 2 lembar potongan kertas putih HVS berisikan nomor-nomor angka pasangan dan rekapan Togel Hongkong. Selain itu, telepon genggam berisikan pesan singkat nomor pasangan Togel Hongkong dan pulpen untuk mencatat," katanya.

3. Ini pelaku judi kopyok

IDN Times/Handoko

Pada 9 Agustus 2019 malam, petugas Unit Pidum menggerebek lokasi judi dadu kopyok di Dusun 1 Desa Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Dalam penggerebekan ini, sambungnya, polisi meringkus dua orang.

Yakni, Johanes Sembiring (41) warga Lingkungan 3 Kelurahan Simpang Lima Kecamatan Besitang dan Ismail (33) Dusun I Desa Sekoci Kecamatan Besitang. "Yohanes merupakan bandar dan Ismail sebagai ceker dari bandar judi dadu," urainya.

"Barang bukti yang disita uang hasil judi dadu sebesar Rp190 ribu, 1 mangkuk plastik, 1 piring kaca, 5 dadu dan 1 kotak plastik transparan tempat mata dadu," beber mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.

Baca Juga: Butuh Uluran Tangan, Bocah 7 Tahun asal Langkat Alami Jantung Bocor

Berita Terkini Lainnya