Catat! Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Medan, Ini Titiknya
Surat tilang akan dikirim ke alamat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan di Medan. Peluncuran digelar Polda Sumut, di daerah Balai Kota Medan, Jalan Bukit Barisan, Sabtu (26/3/2022).
Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, E-TLE akan meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat. Artinya setiap pelanggaran akan terdeteksi dari kamera-kamera yang dipasang.
"Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, dengan demikian bisa menekan angka kecelakaan, termasuk kesopanan di jalan," kata Dadang.
Baca Juga: Sudah Berlaku di Medan, 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
1. Jenis pelanggaran yang terdeteksi E-TLE
Lantas pelanggaran apa saja yang terdeteksi tilang elektronik? Dadang menjelaskan, pelanggaran yang sementara ini bisa terdeteksi lewat kamera pengawas adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
Baca Juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik, Ternyata Gampang Kok!