TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Medan, Ini Titiknya

Surat tilang akan dikirim ke alamat

berhenti di lampu merah (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Medan, IDN Times- Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan di Medan. Peluncuran digelar Polda Sumut, di daerah Balai Kota Medan, Jalan Bukit Barisan, Sabtu (26/3/2022). 

Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, E-TLE akan meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat. Artinya setiap pelanggaran akan terdeteksi dari kamera-kamera yang dipasang. 

"Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, dengan demikian bisa menekan angka kecelakaan, termasuk kesopanan di jalan," kata Dadang.

Baca Juga: Sudah Berlaku di Medan, 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik 

1. Jenis pelanggaran yang terdeteksi E-TLE

Pemantauan arus lalu lintas dari monitor yang terkoneksi dengan piranti E-TLE di Kota Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Lantas pelanggaran apa saja yang terdeteksi tilang elektronik? Dadang menjelaskan, pelanggaran yang sementara ini bisa terdeteksi lewat kamera pengawas adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

2. Baru diaktifkan di satu titik

Ilustrasi lalu lintas. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Nantinya kamera akan merekam nomor plat kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Dari situ diketahui siapa pemilik kendaraan. Termasuk sudah bayar pajak atau belum. 

Dadang juga berharap dukungan pemerintah daerah Sumut untuk memperluas titik E-T-TLE. Saat ini baru ada di satu titik yakni kawasan Merdeka Walk Medan.

Baca Juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik, Ternyata Gampang Kok!

Berita Terkini Lainnya