TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Pabrik Mie Siantar Unjuk Rasa ke Perusahaan, Ada Apa Lagi Ya?

Sempat diadang sesama buruh

IDN Times/Patiar Manurung

Simalungun, IDN Times- Masih ingat konflik antara buruh pabrik mie PT Indorasa Prima Sukses Gemilang dengan perusahaannya? Kala itu konflik terjadi akibat adanya pekerja yang mengungkap soal jam kerja di luar batas wajar. Difasilitasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Simalungun, sebelumnya sudah happy ending dengan tercapainya beberapa kesepakatan dengan perusahaan.

Namun Selasa (17/9) tiba-tiba buruh kembali berontak. Sekitar 50-an buruh menggelar unjuk rasa . Alasannya ada kesepakatan yang diingkari, termasuk lima orang buruh dari perusahaan tidak dipekerjakan kembali, sekitar lima puluh buruh gelar aksi unjuk rasa.

1. Aksi unjuk rasa sempat disambut buruh yang berpihak ke perusahaan

IDN Times/Patiar Manurung

Aksi unjuk rasa ini pun disambut puluhan buruh dari perusahaan. Sekitar 100 meter dari pintu gerbang perusahaan, mereka dihadang sehingga buruh yang berunjuk rasa bertemu dengan buruh yang berpihak dengan perusahaan. Adu argumentasi sempat tidak terelakkan. Walau demikian, aksi ini dapat berjalan dengan baik dibawah pengamanan Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung.

Dalam orasi buruh, pengusaha pabrik pembuatan mie di Jalan Hok Salamuddin Siantar Estate Kabupaten Simalungun tersebut dinilai tidak memberikan hak-hak buruh. Apalagi saat hendak diberhentikan malah tidak diberi pesangon. Sebelumnya, ada lima orang buruh mendapat dampak tidak baik setelah mereka memprotes sistem kerja yang dinilai tidak sesuai aturan. Hal lain menyulut kekesalan buruh dan SBSI adalah, usai protes, sempat ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan buruh. Namun terakhir hal itu justru diingkari pihak perusahaan.

Baca Juga: Perselisihan Buruh dengan Pabrik Mie di Siantar Happy Ending

2. Sistem kerja dinilai bertentangan dengan undang-undang buruh

IDN Times/Patiar Manurung

Sa lah seorang kaum ibu yang menjadi buruh puluhan tahun diperusahaan tersebut, sembari menangis mengaku selama ini mereka bekerja lebih dari 7 jam. Belum lagi jika tidak masuk kerja, seperti di hari Minggu didenda sebesar Rp 50 ribu. Tak hanya itu, perusahaan memberlakukan denda bagi Bihun yang sisa. Setiap Bihun yang jatuh ditimbang dan diganti rugi. Semua itu dianggap sudah bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.

"Di sini bekerja lewat dari 7 jam kerja. Dalam perusahaan ini memang terus begitu. Baru ini kami berontak. Pernah sampai jam 12 malam. Lembur tidak pernah dibayar. Masuk jam 7 pagi pulang jam 12 malam. Gak pernah diantar dan tak diongkosi, digaji Rp 80 ribu per hari" kata Beti Astrida Pasaribu.

Rentetan yang dikeluhkan buruh, termasuk fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, belum ada. Menurutnya, banyak pekerja yang belum mengantongi asuransi. Perusahaan juga sedikit memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Ia mencontohkan ada pekerja yang hanya diberikan THR sebesar Rp500 ribu. 

3. Ketua SBSI sebut Disnaker Simalungun tutup mata

IDN Times/Patiar Manurung

Ketua SBSI Siantar-Simalungun Ramlan Sinaga mengungkapkan ssesuai dengan UU Ketenagakerjaan setiap pekerja maksimal bekerja 7 jam per hari atau 40 jam per miggu. Ramlan mengatakan perusahaan tidak sewenang-wenang dalam menentukan jam kerja hanya demi keuntungan perusahaan. 

Ramlan juga mengaku tidak percaya dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun. Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan tidak aktif dalam memonitor persoalan yang terjadi di PT Indorasaprima Sukses Gemilang. 

"Saya kira belum percaya sama Dinas Ketenagakerjaan. Ada yang kami tegaskan juga pengawasan buruh di Provinsi itu dibubarkan saja karena gak aktif. Instansi yang berwenang agar dikroscek apa benar dikerjakan sampai 20 jam itu," katanya. 

Baca Juga: BPOM Gerebek Pabrik Mie Rumahan, 2 Orang Melarikan Diri

Berita Terkini Lainnya