BNNP Sumut Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Seribuan Pil Ekstasi.
Dari delapan pelaku dan dua kasus berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali melakukan pemusnahan narkotika tangkapannya. Sebanyak 18,5 kilogram lebih Sabu-sabu, 1.857 butir pil Ekstasi dan 321 pil Happy Five dimusnahkan di halaman kantor BNNP Sumut Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (8/5).
Belasan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut yang dimusnahkan berasal dari delapan pelaku dari dua kasus berbeda.
Baca Juga: Remaja 18 Tahun Harus Mendekam di Penjara, Uang Rp170 Ribu Penyebabnya
1. Kasus pertama BNNP Sumut berhasil sita 10 kilogram sabu
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada 5 April 2019. Dari situ petugas BNNP Sumut berhasil meringkus Sabaruddin Lubis (38), Zulhadi Harahap (49) dan Erwinsyah (39)
"Selain para pelaku, BNNP Sumut juga berhasil menyita barang bukti 10 kilogram sabu," kata Brigjen Pol Atrial sebelum memusnahkan seluruh barang bukti.
Baca Juga: Polisi Bekuk Jaringan Narkotika 4 Negara, 2 WNA Mati Ditembak