TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Sibolga Ajak Milenial Awasi Pemilu 2019

Pemilih milenial capai 57 persen

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Sibolga, IDN Times- Bawaslu Kota Sibolga, Sumatera Utara menggelar acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum tahun 2019 yang bertempat Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga, Selasa (9/4). Acara yang didominasi dari kaum pemilih pemula atau pemilih milenial ini bertujuan untuk mengajak kaum milenial bersama-sama mengawasi pemilu 2019 di Kota Sibolga.

"Kita juga mengajak para kaum milineal untuk lebih mengerti terkait UU Pemilu dan gimana cara memilih yang benar," kata Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Zulkifli Sigalingging.

Peserta pemilih pemula yang hadir berasal dari siswa/siswi SMA dan SMK Negeri Kota Sibolga, mahasiswa, tokoh pemuda, unsur pramuka dan KPU Kota Sibolga.

Baca Juga: Jelang Tutup Pendaftaran, KPU Medan Digeruduk Massa Pindah Memilih

1. Jumlah pemilih milenial di Sibolga capai 57%

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Pemilih mengatakan, saat ini jumlah pemilih pemula dan generasi milenial di Indonesia presentasenya mencapai 17%. Sementara untuk pemilih milenial mencapai 57%. "Untuk pemilih pemula di kota Sibolga yang berusia 17 sampai 40 tahun keseluruhan total hampir 61%," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Zulkifli juga memaparkan dan menjelaskan detail tahapan pemilu mulai dari landasan hukum hingga tahapan pelaksanaan dan pelanggaran-pelanggaran yang harus di awasi hingga pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Saat ini kita juga menggelar latihan saksi di sejumlah TPS yang ada di Kota Sibolga," katanya.

2. Zulkifli imbau pemilih milenial gunakan hak suara

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Selain itu, Zulkifli juga mengimbau agar pemilih milineal tidak mudah terpengaruh dalam money politik (politik uang).

"Pemilih muda ini sangat rentan dipolitisasi dan dijadikan komoditas untuk mendongkrak popularitas, elektabilitas kontestan pemilu. Pemilu muda juga rawan dimobilisasi, dipengaruhi dan dikelompokkan," jelasnya.

"Jadi adik-adik jangan ada yang golput ya datang ke TPS gunakan hak suaranya, inilah cinta pertama kalian pada demokrasi, untuk itu gunakanlah hak suara dengan baik," ajaknya.

3. Jangan takut laporkan kejadian

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Zulkifli juga berharap warga yang menemukan pelanggaran pemilu dapat membuat pelaporan asal memiliki syarat formil dab syarat materilnya terpenuhi. "Jangan takut melapor, bila menemukan pelanggaran pemilu silahkan untuk membuat laporan kepada kita,"ujar Zul.

"Kalau mau pemilu kita ini bersih, bila menemukan pelanggaran silahkan laporkan kepada kita. Kalo sudah terpenuhi semua itu, maka dituangkan di formulir B2," katanya.

Dijelaskannya, bagi pelapor yang menemukan pelanggaran dapat langsung membawa saksi-saksi ke Bawaslu. "Nanti melapor di divisi pelanggaran, tapi bukti-buktinya harus jelas ya, jangan nanti beda-beda," ucapnya.

4. Tujuh hari waktu untuk pelaporan

IDN Times/Jabar

Bila nantinya warga yang melakukan pelaporan ke pihak Bawaslu tidak memenuhi syarat formil dan materil maka kasus tersebut akan diberhentikan. "Apabila tidak memiliki syarat formil dan materil maka akan kita hentikan kasusnya," tuturnya.

Kendati, Zul juga mengingatkan bagi warga yang ingin melakukan pelaporan atas ditemukannya pelanggaran pemilu, pelapor hanya memiliki 7 hari waktu untuk melakukan pelaporan. "Laporan pelanggaran pemilu dapat dilapor paling lama 7 setelah kejadian," tegasnya.

Baca Juga: Bangunan Roboh di Ringroad Medan, Berikut Kronologi dan Foto-fotonya 

Berita Terkini Lainnya