433 Narapidana Lapas Pematangsiantar Terima Remisi Lebaran
Ada yang bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang ada di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun Sumut mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2019. Jumlahnya mencapai 433 orang. Hal ini dibenarkan Kalapas, Porman Siregar melalui Humas Hiras Silalahi, Jumat (7/6).
Masing-masing warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa hukuman secara bervariasi, antara 1 bulan hingga 15 hari. Tentu, kata Hiras Silalahi, remisi berlaku bukan tanpa syarat sebagaimana diataur dalam ketentuan. Pertama, warga binaan harus berperilaku baik selama menjalani masa tahanan dan minimal sudah menjalani hukuman enam bulan.
Baca Juga: Kala Napi dan Keluarga Bisa Berbuka Puasa Bersama di Lapas Siantar
1. Sesuai peraturan pemerintah
Dijelaskan, remisi khusus hari raya ldulfitri tahun 2019 ini tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 dan PP No 28 tahun 2006 terdiri dari 322 orang dan remisi Khusus Hari raya Idul fitri tahun 2019 yang terkait PP No 99 tahun 2012 sebanyak 110 orang.
Sebagaimana diketahui, PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut mengatur lebih ketat pemberian remisi berupa penambahan beberapa persyaratan bagi narapidana tertentu, yaitu narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Baca Juga: Sapu Bersih, Menkumham: Semua Pegawai Lapas Langkat Dinonaktifkan