TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Hal Soal Penangkapan Robby Meyer, Buronan Pemalsuan Surat Tanah

Polisi mengintai selama tujuh jam

Dok.IDN Times/istimewa

Medan, IDN Times -Direktorat Reserse Krimal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Subdit II Harda Bangtah akhirnya meringkus tersangka kasus penguasaan lahan di daerah Polonia, Medan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, tersangka Robby Meyer sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2015, dan ditangkap, Selasa (10/9).

"Jadi yang bersangkutan kita buron kurang lebih empat tahun tiga bulan," ucap Andi saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut, Rabu (11/9).

1. Polisi mengintai hingga tujuh jam sebelum menangkap Robby Meyer

Dok.IDN Times/istimewa

Andi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang masuk ke pihaknya pada Selasa. Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, personel bergerak ke rumah Robby yang berada di Jalan Karya I, Nomor 12, Komplek Pemda, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Di lokasi, polisi sempat melakukan pengintaian kurang lebih tujuh jam.

"Awalnya kita gedor pintu rumah tapi tidak dibuka. Makanya, kita tunggu dari pukul 23.00 sampai 06.00 WIB," jelas Andi.

2. Robby Meyer dilaporkan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam fakta autentik

Dok.IDN Times/istimewa

Kasus ini, lanjut Andi, awalnya ditangani di Polresta Medan (sekarang Polrestabes) pada 2010. Robby Meyer dilaporkan terkait kasus dugaan pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan memanfaatkan keterangan palsu dalam fakta autentik. Dia juga menggunakan alas hak seolah-olah bahasa Belanda yang menyatakan Uittreksel De Afdelingshef Van Del 1949.

Untuk objek lahan yang diklaim Robby Meyer kurang lebih 5 hektare. Jika dihitung harga sekarang dua juta per meter, berarti nilai asetnya mencapai hingga Rp100 miliar.

"Namun, setelah kita tanyakan kepada ahli seperti BPN dan ahli lainnya menyatakan bahwa itu bukan merupakan alas hak," ungkap Andi.

3. Kasus sempat ditutup pada 2011, tapi pelapor melakukan pra peradilan dan gugatan diterima sehingga kasus kembali dibuka

IDN Times/Sukma Shakti

Pada 2011, sambung Andi, laporan pengaduan tersebut sempat dihentikan. Namun, pelapor atas nama Arsyad Lis dari PT Anugrah Dirgantara Perkasa melakukan pra peradilan ke pengadilan. Hasilnya, gugatannya dikabulkan dan pengadilan memerintahkan penyidik untuk kembali membuka kasus ini.

"Kasus ini sudah gelar perkara di Mabes Polri, Wasidik Kabareskrim, hasilnya menyampaikan membuka dan menindaklanjuti perkaranya," beber Andi.

Kemudian, penyidik Polresta pada saat itu menerbitkan SPDP (surat perintah dasar penyidikan) kembali di 2014. Menindaklanjuti SPDP baru itu, Robby Mayer dipanggil untuk beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga masuk DPO pada 27 Januari 2015.

Berita Terkini Lainnya