Vonis Ringan Kasus Penganiayaan Kerangkeng Manusia, JPU Tak Banding
JPU banding atas vonis kasus TPPO kerangkeng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Sumatra Utara, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya banding atas putusan hakim atas kasus penganiayaan yang dilakukan empat terdakwa kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Diketahui para terdakwa divonis 1 tahun 7 bulan penjara.
Dalam kasus yang sempat bergulir dan menyedot perhatian masyarakat ini melibatkan Terbit Rencana PA dan anaknya Dewa PA. Dua penghuni meninggal dunia yakni Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
"Perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, inkracht eksekusi. Demikian juga perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring inkracht eksekusi," kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun, Terdakwa TPPO Kerangkeng Hanya Divonis 2-3 Tahun
1. Untuk kasus TPPO, jaksa putuskan banding
Sementara untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia yang melibatkan empat terdakwa berbeda, JPU melakukan banding atas putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Stabat Halida Rahardhini. Karena JPU menilai putusan para terdakwa lebih dari setengah tuntutan pidana badan.
"Perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting, upaya hukum banding," jelas Indra.
"Pasal serta pertimbangan JPU dalam tuntutan sesuai dengan pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Kemudian sudah memenuhi rasa keadilan bagi para keluarga korban atau ahli waris korban dengan penyerahan uang restitusi," tegas Indra.
Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus TPPO Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun