Tidak Miliki Izin Operasional, Diskotek Sky Garden Disegel
Penyegelan pintu masuk dilakukan dengan cara dilas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), tergabung dari Satpol PP, TNI dan Polri, kembali mendatangi diskotek yang berada dipinggiran Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Kota Binjai.
Kali ini, tim langsung melakukan penyegelan dan memutus aliran listrik. Seperti yang terlihat di diskotek Sky Garden (Key Garden) Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (17/1/2022).
1. Penyegelan dihadiri dan disaksikan pengelola diskotek
Kasatpol PP Pemprov Sumut Tuahta Saragih mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim menemukan Diskotek Key Garden, tidak mengantongi izin operasional atau menyalahi aturan. Sehingga tim perlu melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan.
"Hari ini, kita melakukan penertiban dengan menyegel Diskotek Key Garden, karena tidak memiliki izin operasional. Kegiatan juga telah dihadiri oleh pengelola Key Garden," kata dia, usai menyegel pintu masuk dengan cara di las.
Baca Juga: 10 Pesona Dokter Kartika Yusuf yang Tekuni Bisnis Kecantikan di Medan