Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai Kembalikan Uang Negara
Pengembalian tidak menghapus dan menghilangkan perbuatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDNTimes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menerima pengembalian uang negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2021 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6.
"Uang dengan total Rp500 juta diserahkan melalui kuasa hukum tersangka, Rahimin SH kepada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) didampingi tim penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Muhammad Husein Admaja, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMAN 6 Binjai Pensiun
1. Total kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih
M Husein mengatakan total kerugian negara yang ditimbulkan sesuai dengan hasil audit BPK mencapai Rp.836.609.990.
"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejakaaan Negeri Binjai, uang kerugian negara yang diberikan Kuasa Hukum tersangka akan dititipkan atau diserahkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Binjai di Bank Mandiri cabang Binjai," kata dia.
Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Mantan Bendahara SMAN 6 Jadi Tersangka