Terdakwa Perdagangan Orangutan di Binjai Dituntut 1 Tahun Penjara
Perdagangan orangutan dikendalikan dari dalam lapas Riau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Eddy Alamsyah Putra, terdakwa perdagangan orangutan dituntut 1 tahun kurungan penjara. Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) BInjai itu terdakwa juga didenda Rp100 juta.
"Terdakwa dituntut 1 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurang penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny, usai sidang, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Polres Binjai Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Perdagangan Orangutan
1. Orangutan sudah diserahkan ke BKSDA selanjutnya dilepas ke alam liar
Untuk barang bukti satwa liar berupa Orangutan Sumatera, diamankan dalam keadaan hidup dan sudah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. Sementara satu unit mobil dikembalikan kepada pemiliknya karena terdakwa menyewa.
Sidang digelar di ruang cakra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi. JPU dan majelis hakim sidang dari PN Binjai. Sementara terdakwa mengikutinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
Baca Juga: Rem Blong, Mini Bus Masuk Jurang di Jalur Alternatif Binjai-Berastagi