TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Perdagangan Orangutan di Binjai Dituntut 1 Tahun Penjara

Perdagangan orangutan dikendalikan dari dalam lapas Riau

Barang bukti orangutan yang menjerat Eddy Alamsyah Putra, warga Binjai ke meja persidangan karena melakukan perdagangan. (Dok: IDN Times)

Binjai, IDN Times - Eddy Alamsyah Putra, terdakwa perdagangan orangutan dituntut 1 tahun kurungan penjara. Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) BInjai itu terdakwa juga didenda Rp100 juta.

"Terdakwa dituntut 1 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurang penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny, usai sidang, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Polres Binjai Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Perdagangan Orangutan 

1. Orangutan sudah diserahkan ke BKSDA selanjutnya dilepas ke alam liar

Barang bukti orangutan yang menjerat Eddy Alamsyah Putra, warga Binjai ke meja persidangan karena melakukan perdagangan. (Dok: IDN Times)

Untuk barang bukti satwa liar berupa Orangutan Sumatera, diamankan dalam keadaan hidup dan sudah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. Sementara satu unit mobil dikembalikan kepada pemiliknya karena terdakwa menyewa.

Sidang digelar di ruang cakra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi. JPU dan majelis hakim sidang dari PN Binjai. Sementara terdakwa mengikutinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.

2. Perdagangan Orangutan dikendalikan narapidana dari Lapas Riau

Polres Binjai gagalkan perdagangan Orangutan (Dok.IDN Times/istimewa)

Benny menjelaskan, perdagangan satwa yang dilindungi ini dikendalikan oleh seseorang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau yang bernama Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua. Terdakwa mendapatkan Orangutan Sumatera dari seorang berinisial T yang dibelinya seharga Rp12 juta.

"Berkasnya terpisah dengan Irawan Shia, dia di dalam Lapas di Riau. Kami lagi koordinasi dengan Kemenkumham Wilayah Riau agar dapat disidangkan di sini," terang Benny.

3. Orangutan rencananya akan dijual ke WNA senilai Rp50 juta

Orangutan yang berhasil diselamatkan dari perdagangan di Binjai (Dok.IDN Times/ istimewa)

Terdakwa Irawan yang merupakan wargabinaan Lapas di Riau ini rencananya akan menjual Orangutan Sumatera tersebut kepada warga negara asing yang bernama Zainal senilai Rp50 juta.

"Jadi terdakwa Eddy merupakan kurir yang dikendalikan oleh Irawan Shia. Dan Irawan Shia sudah ditahan 2 tahun karena perdagangan Harimau Sumatera," tegas Benny.

Baca Juga: Rem Blong, Mini Bus Masuk Jurang di Jalur Alternatif Binjai-Berastagi

Berita Terkini Lainnya