TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebanyak 95.251 Pemilih di Binjai Sudah Dicoklit

Pantarlih ujung tombak KPU melakukan pemutahiran data

Komisioner KPU Sumut Mulya Banurea, saat melakukan monitoring petuga Patarlih di Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Sejauh ini sebanyak 95.251 pemilih yang tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kota Binjai, Sumatra Utara, sudah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Data per 22 Februari 2023, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Partalih) KPU Binjai sudah melakukan coklit terhadap 95.251 data pemilih dari jumlah 219.165 pemilih," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Binjai, Robby Effendi, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Duka Pantarlih KPU saat Coklit di Binjai, Ada yang Digigit Anjing

1. Berikut daftar jumlah penduduk kota binjai yang datanya sudah dicoklit per 22 Februari

Petugas Pantarlih, yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah warga di Binjai (IDN Times/ istimewa)

Adapun daftar pemilih yang sudah dicoklit, kata Robby menguraikan, sebanyak 31.076 pemilih di Binjai Utara, yang sudah dicoklit dari jumlah 63.913 pemilih. Lalu diikuti 21.568 pemilih di Binjai Timur yang sudah dicoklit dari jumlah 47.951 pemilih.

"Petugas pantarlih juga sudah melakukan coklit ke masyarakat Binjai Barat ke 18.847 pemilih dari jumlah 37.993 pemilih. Kemudian diikuti masyarakat Binjai Selatan sudah dilakukan coklit ke 14.948 pemilih dari jumlah 43.661 pemilih," papar Robby.

2. Pantarlih ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih

Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea, didampingi Komisioner KPU Binjai dan jajaran saat melakukan pencoklitan ke rumah warga (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Untuk kecamatan terakhir yakni masyarakat di Binjai Kota, jelas dia, yang sudah dicoklit ke 8.812 pemilih dari jumlah 25.647 pemilih. Dengan harapan, data yang suda dicoklit benar-benar cocok atau sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau Nomor Kartu Keluarga (NKK).

"Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih, mengemban tugas yang sangat penting. Yaitu, melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya," seru Robby.

Baca Juga: Pendataan untuk Pemilu 2024, Pantarlih Datangi Rumah Rahudman

Berita Terkini Lainnya