TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebanyak 1.109 Wargabinaan Lapas Binjai Mendapat Remisi Lebaran

Empat orang dinyatakan bebas

Lapas kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sebanyak 1.109 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Binjai, mendapat remisi.

"Alhamdulillah, pengajuan kita disetujui oleh pusat," kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kota Binjai Sudarno Nasution, di ruangannya, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan Dibebaskan

1. Empat warga binaan hirup udara bebas

Kalapas Kelas II A Binjai saat memberikan pengarahan terhadap para warga binaan sesaat akan dipulangkan ke rumah (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dari jumlah tersebut, dijelaskan dia, ada sekitar 4 orang warga binaan yang bebas saat Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Karena mereka telah usai menjalani hukuman dan mendapatkan remisi tahun ini.

"Empat orang bebas setelah menjalani hukuman. Narapida yang bebas yakni 2 orang kasus penggelapan, 1 orang kasus pencurian dan 1 orang lagi kasus pemerasan," terang dia.

2. Remisi terhadap wargabinaan langsung diberikan Kemenkumham

Warga binaan yang berkreasi dalam Lapas Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dirinya sedikit menjelaskan proses pemberian remisi terhadap warga binaan. Sebelum mendapatkan potongan masa tahanan (remisi). Terlebih dahulu pihak Lapas mengajukan atau mengusulkan jumlah warga binaan ke Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Alhamdulillah, tahun ini semua pengajuan kita disetujui. Semua warga binaan mendapatkan remisi dengan jumlah yang berpariasi sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan," sebut dia.

Baca Juga: Simpel dan Elegan, 10 Referensi Gamis dengan Hijab Seleb buat Lebaran

Berita Terkini Lainnya