PPS Akhirnya Dilantik, Pilkada Binjai Akan Digelar 9 Desember 2020
Dampak pandemik corona, tahapan sempat terhenti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Dampak dari Pandemik Virus Corona (COVID-19), membuat tahapan pilkada di Kota Binjai, Sumatera Utara, sempat terhenti. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya melanjutkan tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan dipastikan pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.
Kepastian itu diketahui menyusul keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 5 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: [UPDATE] Makin Merisaukan, COVID-19 di Sumut Nyaris Tembus 1.000 Kasus
1. KPU Binjai mengaktifkan kembali badan Adhoc
Menyikapi keputusan tersebut, KPU Kota Binjai melanjutan tahapan Pilkada Kota Binjai 2020, dengan mengaktifkan kembali jajaran panitia penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"KPU RI pada dasarnya telah mengeluarkan SK tentang penetapan pilkada lanjutan. Artinya dasar hukum kami untuk mulai bekerja telah terbit," kata Komisioner KPU Kota Binjai, yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Robby Effendi Hutagalung, Senin (15/06).
Menurut Robby, jajaran penyelenggara Pilkada Kota Binjai 2020 sendiri, yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), mulai aktif menjalankan tugasnya per 15 Juni 2020.
Baca Juga: Kronologis Jatuhnya Pesawat Tempur TNI AU di Pemukiman Warga