Pemkab Langkat Luncurkan Aplikasi Si-Medai dan E-Lapor, Ini Fungsinya
Urus perizinan dan laporkan keluhan secara online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), mulai menggelar sosialisasi aplikasi Si-Mendai dan pengaduan online yakni e-Lapor.
E-Lapor yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola Diskominfo. Sedangkan Si-Mendai atau Sistem Informasi Manajemen Perizinan adalah sistem perizinan satu pintu secara online yang dikelola Dinas PMP2TSP.
1. Si-Medai wujudkan proses pelayanan cepat, mudah, murah dan transparan
Kadis PMP2TSP Ikhsan Aprija menjelaskan, Si-Mendai berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan, sehingga dapat memberikan tanggapan positif terhadap kinerja ASN di DPMP2TSP.
"Hal ini guna mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, seperti yang tertuang pada pasal 3 Peraturan Mentri Dalam Negri RI No: 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah," katanya, Senin (17/2).
"Adanya si-Mendai agar kita mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai ASN dalam mewujudkan Good Government dan Clean Government di lingkungan Pemkab Langkat," harapnya.
Baca Juga: Launching Perdana Sensus Penduduk 2020, Gunakan Dua Metode
Baca Juga: Kisah Polisi yang Dirikan Pesantren Tahfis Darul Muhsin di Langkat