TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh Pekerja Jalan Tol Diciduk, Ini Motif dan Kronologinya

Pelaku mantan narapidana kasus pencurian

Polres Langkat yang memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan pekerja jalan tol (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Jajaran kepolisian hanya membutuhkan waktu sekitar 10 jam dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembunuh Iken Purpendi (42). Pekerja proyek jalan tol ini tewas dengan luka tusuk senjata tajam (sajam) di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara

"Polres Langkat bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumut dan dibantu personel Polsek Stabat, berhasil menangkap pelaku pembunuhan bernama Indra Maheda Harahap alias Iin(37) di Kecamatan Stabat, yang video CCTV sewaktu kejadian viral di media sosial," kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok saat menggelar press release di halaman Polres Langkat, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Awal 2023, Jalan Tol Stabat Sampai Tanjung Pura Diprediksi Beroperasi

1. Coba kabur, pelaku berhasil diciduk di daerah Marelan, Kota Medan

Polisi yang melakukan penyelidikan dilokasi pembunuhan (IDN Times/ istimewa)

Dikatakan dia, sejak peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dengan memintai keterangan saksi-saksi dan mengevakuasi jenazah yang terbujur kaku bersibah darah. Petugas kemudian mencari keberadaan pelaku yang kabur usai membunuh korban.

"Pelaku ditangkap di daerah Marelan, Kota Medan, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku ke Kota Medan memang untuk melarikan diri," jelas Danu.

Kapolres Langkat sedikit menggambarkan peristiwa berdarah itu. Pelaku menusuk korban dari belakang, tepatnya di punggung belakang kiri. Berdasarkan hasil autopsi korban, dengan kedalaman 18 sentimeter sedangkan panjang pisau lebih kurang 30 sentimeter. "Tusukan pelaku tepat mengenai jantung korban," papar dia.

2. Korban adalah warga Jawa Timur

Foto korban pekerja jalan tol semasa hidup (IDN Times/ istimewa)

Untuk motif yang membuat pelaku nekat melakukan aksi, dilatar belakangi pelaku yang merasa sakit hati karena ucapan dari korban. Bahkan, terang Kapolres, sempat terjadi cekcok mulut antar pelaku dengan korban, karena pelaku tidak terima dengan kata-kata yang diucapkan korban. Sehingga dilakukan penusukan terhadap korban. "Pelaku dan korban tidak saling mengenal," terang Kapolres.

Diketahui juga, jika korban Iken Purpendi sendiri ternyata merupakan warga Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. "Korban pekerja jalan tol, bukan karyawan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI)," kata AKBP Danu.

"Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Mantan Suami Bunuh Karyawan HKI di Langkat 

Berita Terkini Lainnya