TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pekerja Panti Rehabilitasi Narkoba Aniaya Pasien hingga Tewas

Seorang kabur, sembilan pelaku diamankan

Kasat reskrim AKP Rian, saat memaparkan press rilis kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewas (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Niat ingin sembuh dari candu narkoba. Sugeng Hertanto, warga Lingkungan II, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, malah harus kehilangan nyawanya.

Pria berusia 29 tahun tewas karena diduga mendapat siksaan dari karyawan Yayasan Rehabilitasi Narkoba Meyros Jaya Plus, di Dusun Pamahsemilir, Desa Telagah, Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat.

Sembilan dari total 10 tersangka diamankan dan ditahan oleh Satreskrim Polres Binjai. Tersangka masing-masing berinisial MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP. Sedangkan satu tersangka lagi yang identitasnya sudah diketahui, saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Sembilan tersangka yang kita amankan ini bukanlah konselor, melainkan pekerja. Selain tidak memiliki sertifikat konselor, sebagian besarnya itu pasien rehabilitasi narkoba yang sudah sembuh," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana di Mapolres Binjai, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Kapolrestabes Medan Dicopot dan  Pemeriksaan Dugaan Suap Berlanjut

1. Polisi amankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku

Kasat reskrim AKP Rian, saat memaparkan press rilis kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewas (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sebagai barang bukti, polisi turut menyita sapu lantai plastik, tong plastik kecil, serta rantai dan gembok baja, yang digunakan para tersangka untuk menganiaya korban, termasuk kaos dan celana pendek milik korban.

Dikatakan Rian, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindaklanjut atas peristiwa kematian Sugeng Hertanto (29), salah seorang pasien Yayasan Rehabilitasi Narkoba Meyros Jaya Plus, warga Lingkungan II, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Sebelum meninggal dunia, korban awalnya diantarkan pihak keluarga ke Yayasan Rehabilitasi Narkoba Meyros Jaya Plus pada Minggu (16/1) malam, untuk mengobati kecanduan korban terhadap konsumsi narkoba.

2. Masuk panti rehab harus membayar uang sejumlah 2,5 juta

Kasat reskrim AKP Rian, saat memaparkan press rilis kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewas (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Setiba di panti rehabilitasi narkoba terkait, korban diterima langsung oleh tersangka PP, selaku Staf Administrasi Yayasan Rehabilitasi Narkoba Meyros Jaya Plus, yang kemudian melakukan pendataan administrasi. Keluarga korban bahkan membayarkan biaya operasional bulanan sebesar Rp 2,5 juta.

Setelah selesai didata, lanjut Rian, tersangka PP, bersama tersangka MB, JP dan FT, kemudian membawa korban ke Ruang Detoksifikasi. Namun korban memberontak karena tidak mau kakinya dirantai. Dia bahkan mengajak berkelahi para petugas panti rehabilitasi.

Diduga karena kesal dengan sikap korban, keempat tersangka kemudian mengajak lima rekannya yang lain, yakni DS, AH CH, BS, CP, membawa korban menuju kolam dan meredamnya dalam air. Upaya ini sengaja mereka lakukan dengan tujuan agar korban kelelahan dan tidak lagi memberontak.

"Saat berada di kolam inilah, para tersangka melakukan penganiayaan bersama-sama. Tersangka MB diketahui memukul punggung korban dengan rantai besi sebanyak satu kali dan tersangka JP memukul kepala korban dengan tong plastik," ujar Rian.

3. Aksi kekerasan terhenti ketika Ketua Yayasan datang dan menegur

Kasat reskrim AKP Rian, saat memaparkan press rilis kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewas (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Beruntung bagi korban, tindakan kekerasan para tersangka dapat terhenti sementara setelah kedatangan Ketua Yayasan Rehanilotasi Narkoba Meyros Jaya Plus. Dia bahkan menegur para tersangka agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan itu, serta meminta mereka segera memandikan dan mengganti pakaian korban.

Namun ketika korban kembali dibawa ke Ruang Detoksifikasi untuk diistirahatkan, di tempat itu justru sudah menunggu tersangka DS, FT, dan AH. Mereka pun kembali melanjutkan aksi penganiayaan dengan cara memukuli kepala dan punggung korban menggunakan gagang sapu, serta menendang bagian dadanya hingga korban muntah darah.

Menyadari korban sudah tidak berdaya, ketiga tersangka kemudian membiarkannya beristirahat. Akan tetapi pada Senin (17/1) dini hari, sekira pukul. 02.00 WIB, kondisi korban mulai kritis, karena kesulitan bernapas dan terus-menerus memuntahkan darah.

4. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka

Kasat reskrim AKP Rian, saat memaparkan press rilis kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewas (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Lebih jauh dia menyatakan masih terus mendalami prosedur rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Narkoba Meyros Jaya Plus, mengingat ada sekitar 60 pasien rehabilitasi yang ditangani.

"Pemilik panti rehabilitasi statusnya adalah saksi. Sebab dari penyelidikan kita, dia tidak ada menginstruksikan para tersangka menganiaya korban, walaupun sebenarnya dia adalah konselor resmi di tempat itu. Dia bahkan baru tahu setelah terjadi penganiayaan," seru Rian.

Mengenai sanksi pidana, diakuinya, para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun, karena dipersangkakan melanggar Pasal 338 sub Pasal 170 ayat (2) ke-3 sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga: Ternyata Suntikan Vaksin Kosong Dialami oleh Dua Murid SD

Berita Terkini Lainnya