OTT Bupati Langkat, Pemkab Sebut Serahkan Proses Hukum ke KPK
Syah Afandin ditunjuk Gubernur Sumut jadi pelaksana harian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Langkat angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (18/1/2022).
Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin mendukung dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak KPK. "Sebagai pribadi dan atas nama Pemkab Langkat merasa sangat prihatin dengan peristiwa ini. Karena peristiwa ini bukan yang kita inginkan," ujar Wakil Bupati Langkat Syah Afandin, Kamis (20/1/2022)
Terbit bersama lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
Lima tersangka lainnya, yaitu Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan empat pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Peranginangin (MR).
Baca Juga: Bupati Langkat Tersangka, Gubernur Edy Tunjuk Ondim Pelaksana Harian
1. Mendukung dan menyerahkan proses hukumnya kepada KPK
Afandin juga berharap kepada Allah SWT agar semua proses ini dapat berjalan dengan lancar. Atas nama pemerintah Kabupaten Langkat, mendukung dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwajib yang dalam hal ini pihak KPK.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, kami mendukung dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak KPK," ujar Syah Afandin.
Baca Juga: 17 Kepala Daerah Sumut yang Terjerat Korupsi, Terbaru Bupati Langkat