TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OTT Bupati Langkat, Pemkab Sebut Serahkan Proses Hukum ke KPK

Syah Afandin ditunjuk Gubernur Sumut jadi pelaksana harian

Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Dok.IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Langkat angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (18/1/2022). 

Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin mendukung dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak KPK. "Sebagai pribadi dan atas nama Pemkab Langkat merasa sangat prihatin dengan peristiwa ini. Karena peristiwa ini bukan yang kita inginkan," ujar Wakil Bupati Langkat Syah Afandin, Kamis (20/1/2022)

Terbit bersama lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Lima tersangka lainnya, yaitu Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan empat pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Peranginangin (MR).

Baca Juga: Bupati Langkat Tersangka, Gubernur Edy Tunjuk Ondim Pelaksana Harian

1. Mendukung dan menyerahkan proses hukumnya kepada KPK

Bupati Langkat Sumatra Utara tiba di Gedung KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. (IDN Times/Aryodamar)

Afandin juga berharap kepada Allah SWT agar semua proses ini dapat berjalan dengan lancar. Atas nama pemerintah Kabupaten Langkat, mendukung dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwajib yang dalam hal ini pihak KPK.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, kami mendukung dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak KPK," ujar Syah Afandin.

2. KPK akan melakukan tugas dan tanggungjawab secara benar

Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Afandin yang akrab disapa Ondim mengatakan, pihaknya yakin KPK akan melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan bisa memberikan yang terbaik.

"Selanjutnya kita atas nama pemerintah Kabupaten Langkat sebagai pelayan masyarakat akan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk tetap menjalankan seluruh program," kata Ondim.

Baca Juga: 17 Kepala Daerah Sumut yang Terjerat Korupsi, Terbaru Bupati Langkat

Berita Terkini Lainnya