Mudik dalam Mebidangro Boleh, Kapolres Binjai Ingatkan Disiplin Prokes
Dirikan dua posko penyekatan diperbatasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Kepolisian Polres Binjai AKBP Romadhoni mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan pemerintah untuk tidak mudik berlebaran tahun ini. Polres Binjai akan fokus membantau Polres Langkat untuk melakukan penyekatan di perbatasan.
"Fokus kita membantu Polres Langkat guna melakukan penyekatan, baik masyarakat dari Aceh dan sebaliknya yang hendak melintas. Untuk itu, kita akan berencana membangun dua posko penyekatan di perbatasan," tutur Romadhoni saat sosialisasi larangan mudik dan patuhi prokes, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Gubernur Edy Minta Langkat Perketat Pengawasan Pintu Masuk Mudik
1. Mudik antar kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo diperbolehkan
Ia mengatakan, yang diperbolehkan mudik hanya untuk dalam kawasan wilayah Medan, Binjai, Deliserdang dan Tanah Karo (Mebidangro). Ini sesuai aturan yang telah dikeluarkan.
Tercatat ada 8 kawasan di Indonesia antara lain Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur), Jogja Raya, Solo Raya, Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) serta Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).
Baca Juga: Ini 3 Lokasi Pos Penyekat Arus Mudik di Perbatasan Langkat