TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Libatkan TNI-Polri, Bawaslu Tertibkan APK Ilegal Pilkada Binjai

Dilakukan sesuai rakor

Ilustrasi jalan raya (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Tim gabungan dari pengawas pemilihan, petugas Satpol PP, dan personel TNI-Polri, melakukan penertiban lanjutan terhadap alat peraga kampanye (APK) tidak resmi dari ketiga pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2020, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Jarang Terekspose, 10 Artis Ini Ternyata Sudah Jadi Istri Abdi Negara

1. Tertibkan billboard di sepanjang jalan protokol setiap kecamatan

Penertiban APK yang dilakukan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kali ini, sasaran penertiban ditujukan terhadap billboard kampanye tidak resmi dari ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, yang masih terpasang di seluruh jalan protokol di lima kecamatan se-Kota Binjai.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Lapangan Merdeka Kota Binjai, dipimpin Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto. Usai mendapat penjelasan, tim gabungan kemudian menyebar ke masing-masing kecamatan untuk memulai penertiban APK.

2. Libatkan 100 personil gabungan dari Satpol PP, serta TNI-Polri

Penertiban APK yang dilakukan tim gabungan TNI/ Polri dan Satpol PP (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto, mengatakan, penertiban APK yang dilaksanakan sesuai hasil rapat koordinasi pihaknya dengan KPU Kota Binjai, Satpol PP Pemerintah Kota Binjai, Polres Binjai, dan Kodim 0203/Langkat, pada Kamis (22/10/2020) lalu.

"Sesuai surat rekomendasi kita, objek penertiban adalah APK jenis billboard yang menyalahi aturan," ungkap Arie, yang mengaku kegiatan tersebut melibatkan lebih dari 100 petugas gabungan dari seluruh pengawas pemilihan kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, serta TNI-Polri.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, 7 Dampak Buruk Makan Daging Anjing

Berita Terkini Lainnya